(pelitaekspres.com) – NIAS BARAT – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, serahkan SK Kepada 504 orang guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumut, di Halaman Kantor Bupati, Jumat (24/6/2022).

Penyerahan SK terhadap guru P3K itu ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja antara Bupati Nias Barat dengan P3K secara simbolis yang dilakukan oleh 2 orang (Hiskia Waruwu dan Afektif Hia) perwakilan P3K.

Wakil Bupati, Dr. Era era Hia, MM.,M.Si, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Barat.

Dalam laporannya Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Lystia Mendrofa, S.Kom menjelaskan bahwa jumlah Guru P3K Tahap I dan Tahap II adalah 504 orang.

“Jumlah Guru P3K yang telah ditetapkan oleh BKN Regional Medan sebanyak 504 orang, dengan rincian : tahap I berjumlah 211 orang dan tahap ke-II 293 orang.”

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan perekrutan guru P3K dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penerimaan P3K merupakan program pemerintah yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan daerah untuk memaksimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya Pemkab Nias Barat,” ujar Khenoki

Ia juga menegaskan Kepada Guru P3K,  agar melaksanakan displin kerja , bersikap profesional, memiliki nilai dasar (etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme) dan wajib melaksanakan tugas pokok seorang guru.

Dia berharap guru P3K mampu dan siap bekerja serta memahami tugas yang diemban dengan sungguh-sungguh dan mengusahakan peningkatan prestasi yang optimal serta loyal. (Toro Harefa)