(pelitaekspress.com) – BONTANG-Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi sebesar Rp 150 ribu, berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, dr. Bahauddin membenarkan hal tersebut.
“Memang sudah ada surat edaran dari Kemenkes terkait tarif rapid test,”ucapnya saat dihubungi via telepon selular, Rabu (8/7) pagi.
Kendati demikian, jika pemeriksaan rapid test berkaitan dengan program yang berkaitan dengan tugas Tim Gugus Covid-19 maka tidak dikenakan biaya.
“Perlu saya jelaskan terkait program dari Dinas Kesehatan, sepanjang untuk rapid test massal, tracing contact, pemeriksaan bagi ODP maupun PDP kami gratiskan, tidak dikenai biaya,”terangnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test mandiri yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tentunya mengikuti kebijakan pada masing-masing fasilitas kesehatan.
“Kami kembalikan kepada masing-masing faskes karena untuk pemeriksaan rapid tidak hanya alat test saja yang dipersiapkan, perlengkapan sarung tangan, masker, bahkan baju hazmat yang tentu saja juga membutuhkan biaya, Kan nggak mungkin kalau beli alatnya 200 ribu lantas pemeriksaannya 150 ribu,”paparnya.
Sambungnya, untuk alatnya pun sudah ada rekomendasi dari Tim Gugus Penanganan Covid-19 Pusat.
“Kita ada rekomendasi dari Gugus Pusat (Tim Gugus Penanganan Covid-19) terkait dengan rapid test yang memiliki kualitas bagus. Itulah yang dipakai,”tutupnya. (hp)