(pelitaekspres.com) -JAYAPURA- Merespon Pemberitaan Media Nusantara Pos.com tertanggal 16 Agustus 2024,  terkait Konferensi Pers  yang di Lakukan Oleh Sejumlah Tokoh – tokoh Agama dan Sekelompok Masyarakat tentang Penolakan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua, Bagi Saya selaku tokoh Muda dari Saireri melihat dan Membacanya sebagai hal yang positif, dan ini sangat baik,  dan merupakan bagian dari Kebebasan Menyampaikan Pendapat atau Pikiran (16/08/2024).

Ada dua hal pokok yg dapat Saya petik dari Penyampaian tersebut dalam menyikapi isu kotak kosong yaitu, Soal Kegelisahan Masyarakat terhadap Kemungkinan satu Pasangan Calon, dan juga Soal Perkembangan Demokrasi di Papua dan Umumnya di Indonesia secara Nasional,  kira – kira seperti itu yang dapat kami simpulkan dari Penyampaian Para Tokoh Gereja.

Bagi Saya ada beberapa Hal Pokok yang harus kita  cermati secara bersama sama dan  atau Publik dapat Pahami khususnya terkait  peluang terjadinya kotak kosong pada pilkada Provinsi Papua,   yaitu; pertama ada sejarah atau Catatan Masa lalu yang Memberikan Referensi  bagi kita semua baik di Papua maupun di Daerah lain pada Wilayah Indonesia ini, serta itu menjadi dasar hingga saat ini di tahun 2024 Menjelang Pilkada. dan Saya Sendiri  menyebutnya  sebagai “JEJAK POLITIK KOTAK  KOSONG”

Hal yang kedua yakni; Bahwa pernah tercatat bahwa ada terdapat 16 Daerah di Indonesia yang pernah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah  melawan KOTAK KOSONG, atau calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada termasuk yang pernah terjadi KOTA JAYAPURA di Tahun 2017 silam, tepat pada bulan Februari, dimana saat itu pasangan Benhur Tomi Mano – Rustam Saru yang mencatatkan diri dalam pesta demokrasi Indonesia sebagai calon kepala daerah yang melawan kotak kosong.

Ada juga beberapa daerah lain yang mengalami hal serupa seperti Kab. Kendari, Kabupaten  Tangerang,  Pasuruan,  Prabumulih, Tebing Tinggi, Tulang Bawang,  Tambrauw, Kota Sorong Papua Barat,  Maluku Tengah, Buton dll,    Proses ini berjalan di Tahun 2017, dan 2018,  dalam Perhelatan Pilkada Pada Negara Yg bernama Indonesia di Tahun itu.

Sehingga kami melihat hal tersebut merupakan bagian dari implementasi demokrasi melalui konstitusi kita sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilu, hal ini bukan bukan lagi menjadi hal baru dalam Perpolitikan di Indonesia, dan secara khusus di Provinsi Papua.

Soal Kita hari ini terkait dinamika Politik yang terjadi dalam kehidupan politik Indonesia jika kita cermati  ada pada  Pimpinan – pimpinan Partai Politik Dalam Melihat, Menimbang, Mengkaji setiap Calon yang ada dan kemudian mengambil keputusan Politik untuk menjatuhkan pilihan, ini adalah dinamika yang terjadi dan hal tersebut full merupakan Kewenagan Internal Partai Politik yang ada di Indonesia dan itu adalah independensi lembaga tersebut,  Kuncinya ada pada mereka.

Hal yang ketiga adalah; bahwa Secara Yuridis Formal, hal tersebut telah ada aturan dalam Negara ini terkait Kepemiluan, terutama tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU PILKADA Nomor 10  Tahun 2016, pada pasal 54d  ayat 1 – 5. dengan demikian Instrumen Penyelenggara Negara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Pasti akan melakukan dan melaksanakannya sesuai mekanisme dan ketentuan yg sudah di tetapkan secara jelas.

Jika menyinggung soal Tugas MRP, bahwa lembaga tersebut semenjak lahirnya adalah bertujuan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan norma atau kultur yang berlaku di Papua, serta dapat memberikan pertimbangan melalui catatan – catatan dalam konteks dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,  oleh sebab itu hal yang harus dicermati adalah semua hal tersebut merupakan kewenangan Partai Politik sebagai lembaga politik pemegang kekuasaan terkait kebijakan pemberian Rekomendasi  B1KWK-Paslon kepada pasangan calon sebagaimana telah diatur juga dalam mekanisme perundangan terkait Partai Politik dan lainnya.

Oleh sebab itu bagi saya selalu tokoh muda, terkait kalimat “DEMOKRASI”  Dalam Berbangsa dan bernegara ini, merupakan sesuatu yang terjadi dan berkembang sesuai alurnya dari Pusat hingga ke daerah – daerah termasuk kita di Provinsi Papua selaku Provinsi Induk hanya mengalir sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Dinamika Politik Kotak Kosong bukanlah sesuatu barang baru sebab sejarah telah mencatat kalau hal tersebut pernah terjadi di Kota Jayapura yang notabene adalah ibukota Provinsi Papua, sehingga  Masyarakat Kota Jayapura melihat hal tersebut biasa – biasa saja, dan bukan hal yang urgen untuk dikritisi, saya selaku tokoh muda dan juga mantan penyelenggara pemilu justru menanyakan kenapa hari ini baru ada para tokoh – tokoh Gereja berbicara seakan-akan Demokrasi kita dalam Bangsa Ini mau kiamat.(Yohanis)

 

 

Tinggalkan Balasan