(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar menyusun daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan KPU untuk melaksanakan sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, menegaskan bahwa sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih, yang diatur dalam UU Pemilihan, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

“Selain mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran, Bawaslu juga berkewajiban untuk mengingatkan dan mencegah pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan, terutama dalam penyusunan daftar pemilih yang saat ini sedang berjalan,” ujar Wahyudin kepada wartawan, Selasa (6/8).

Wahyudin menjelaskan bahwa setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang selesai pada 24 Juli 2024, kini dilanjutkan dengan pleno DPS. Proses ini dimulai dari rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, hingga pleno di tingkat kabupaten, dan selanjutnya ke tingkat provinsi.

“Pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU harus melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil coklit yang telah dilaksanakan. Selain itu, salinan DPS harus diumumkan di tempat yang telah ditentukan,” kata Wahyudin.

Wahyudin juga mengingatkan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (DR)

Tinggalkan Balasan