(pelitaekapress.com)-KALIANDA-Mat Murung (40) salah seorang residivis kambuhan akhirnya ditangkap kembali oleh Jajaran Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan,
Tersangka yang pernah dipenjara selama 8 bulan setelah sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4170 OM dan HP merk Oppo F9 dan Vivo Y53 milik korban Sukesi (40) warga desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 02.00 wib
Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Jembat Besi, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda berhasil dibekuk petugas di pinggir jalan dekat rumahnya, Minggu (14/6/2020) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, Rabu (17/06/2020) kepada media ini menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dan barusaja keluar dari penjara atas kasus Curat pada 2017 lalu ditangkap setelah setelah sebelumnya, Rabu (10/06/2020) dini hari melakukan pencurian sepeda motor dan HP milik Sukesi (40) warga desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Lamsel, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 14 juta.
Atas laporan dan keterangan korban dan para saksi serta olah TKP yang dilakukan oleh jajajaranya, kemudian pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka ” kata Try Maradona.
Tak ingin buruanya lolos, pihaknya langsung menuju lokasi keberadaan tersangka yang ditunkukkan oleh warga masyarakat dan melakukan penangkapan bersama barang buktinya (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna Hitam tanpa plat Nomor dari tangan tersangka.
Saat berita ini diturunkan tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Hms-Cak Ton)