(pelitaekspres.com)-GUNUNGSITOLI-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gunungsitoli dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara gelar rapat konsultasi, Kamis (19/01/2023)
Rapat tersebut terkait perubahan aturan pembentukan produk hukum daerah pasca terbitnya Onimbus Law.
Onimbus Law dibatalkan MK, maka terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Pemerintah. Artinya Onimbus Law tetap berlaku.
Tahun 2023 ini, DPRD Kota Gunungsitoli memiliki 5 Ranperda Inisiatif yang menunjang percepatan pembangunan sumberdaya manusia dan kesejahteraan masyarakat.(Toro Harefa)