(pelitaekspress.com)-PAPUA- Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 yang direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Pemerintah dan juga DPR RI sebagaimana tertuang dalam Perpu No. 02 Tahun 2020 dengan pelaksaan Pilkada Serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 ternyata masih saja mendapat respon beragam dari berbagai kalangan di Indonesia.

Tanggapan serius dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Papua, Olivia Pamela Dumatubun, menurutnya Pemerintah dan DPR beserta Lembaga Penyelengara terlalu sangat memaksakan situasi dengan merencanakan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan Perpu No. 20 Tahun 2020.

Sebab jika dipaksakan maka Asas Demokrasi sebagaimana menjadi Roh dari Pelaksanaan Pemilihan pada tiap jenjangnya menjadi hilang, terutama bagi 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Provinsi Papua, menurutnya ada beberapa hal yang menguraikan.

Pertama, bahwa  pandemi virus corona atau COVID-19 dan telah menjadi bencana nasional seperti yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 sehingga jika satus Bencana nasional melalui Kepres ini belum dicabut maka masyarakat wajib mempertanyakan sikap Pemerintah, KPU dan DPR RI terkait Covid-19 ini.

Kedua, disisi lain jika dilihat pada aturan Pemilu yang berlaku dimana Pasangan Calon harus mendapat dukungan Partai Politik yang dibuktikan dengan dikeluarkanyan Form B1-KWK Partai Politik dan itu hanya dikeluarkan Oleh DPP Partai Politik, dimana saat ini akses dari dan ke Jakarta masih terbatas, sehingga ini menyulitkan calon yang ingin maju pada Pilkada 2020 di Provinsi Papua dan terkesan menguntungkan para calon incumbent.

Ketiga, Pelaksanaan Pilkada 2020 juga dianggap akan membebani Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara yang saat ini sudah Devisit 6,72% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hal ini  juga dapat membebani Daerah karena pada masa Covid-19 ini sudah banyak sekali terjadi perubahan Anggaran diantaranya seperti pemotongan 80% dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dialihkan untuk penanganan Covid-19, dan mengacu pada arahan Pemerintah Pusat melalui Perpu No.1 Tahun 2020  tentang kebijakan keuangan Negara dan  Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan  Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19, dan Instruksi Presiden Nomor 04/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Kegiatan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penaganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini menyebabkan kosentrasi Pemerintah Daerah menjadi terbagi terutama untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 sementara statusnya saat ini terus bertambah, keempat jika pelaksanaan Pilkada tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di Papua pada tanggal 9 Desember 2020 sangat tidak efektif, dimana kegiatan Pilkada mendekati hari raya Natal dan Tahun baru sedangkan potensi pertikaian dimasyarakat cukup terbuka sehingga akan berdapakan kepada keamanan sosial dan juga politik.

Perempuan yang juga merupakan   Ketua Lembaga Pemantau Kinerja KPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menurut perempuan berdarah marind ini bahwa Pilkada 2020 boleh dilaksanakan jika Pemerintah dan KPU serta DPR dapat menjamin kapan Covid-19 berakhir,

Kalau Pemerintah tak bisa memastikan maka jangan melaksanakan Pilkada 2020 sebab kosekwensi tertpapar Covid-19 lebih terbuka, di Papua saja sampai saat ini jumlah Pasien positif  C-19 terus bertambah Dia menuturkan, Pilkada harus mengikuti protokol Covid-19 dan dengan sejumlah perubahan dalam proses pelaksanaan pada setiap tahapannya.

Tanpa perubahan proses pelaksanaan, tahapan Pilkada jelas akan menciptakan pertemuan para pemangku kepentingan terutama di proses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan hasil serta tahapan hukum lainnya yang akan ditempuh.

Ditambah lagi tahapan yang direncanakn dilakukan kembali tanggal 24 Juni 2020 ” lanjutnya, pemerintah perlu menelaah kembali kebijakan Perpu No. 2/2020 ini,  terutama soal esensi dari situasinya saat ini..  Sebab jika dipaksakan maka ada risiko terpaparnya lebih besar karena cukup orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada pada masa Covid-19, jadi jangan dipaksakan” tutup Oliv.(yohanis)