(pelitaekspres.com) -WAY PANJI- Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Lampung Selatan di Way Panji Yayuk Wahyuni, melakukan pungutan Biaya Daftar Ulang kepada para siswa-siswi baru TA 2021-2022 sebesar Rp. 860.000 tanpa ada koordinasi dengan pihak Komite sekolah sebagai perwakilan dari wali murid setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komite Mts Negeri 3 Way Panji, Imam Kurdi, Rabu (28/4/2021) kepada Tim Media ini diruang administrasi sekolah setenpat
“Bener mas, memang pihak sekolah secara sepihak telah melakukan pungutan kepada pihak wali murid baru 2021-2022 sebesar Rp. 860..000 tanpa adanya koordinasi dengan pihak komite ” Tuturnya.
Memang betul pungutan biaya daftar ulang yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah tersebut adalah untuk keperluan siswa itu sendiri, tetapi seharusnya apapun alasanya harus melakukan koordinasi dengan pihak Komite sekolah sebagai perwakilan wali murid.
Oleh karena itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dan keluhan dari para wali murid, pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk menunda dahulu
“Kami Komite, sudah melakukan rapat dengan kepala sekolah beberapa waktu lalu , dan dalam rapat tersebut meminta agar pihak sekolah segera menghentikan melakukan pungutan kepada para siswa, hingga ada keputusan dari rapat/musyawarah dengan pihak wali murid ” Imbuhnya
Selain itu lanjut Imam Kurdi, bahwa dari hasil rapat dengan kepala sekolah juga diputuskan bahwa selain melakukan penghentian pungutan biaya daftar ulang kepada siswa baru, pihaknya meminta kepada pihak sekolah mengembalikan uang dari siswa yang sudah membayar akan tanpa ada potongan apapun ” tegas Imam Kurdi.
Ditempat yang sama Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021-2022 Sogiman menjelaskan bahwa, bahwa pihaknya berencana akan menerima sebanyak 4 Rombongan Belajar (Rombel)
dan masing-masing rombel sebanyak 30 orang siswa. Sedangkan mengenai adanya pungutan yang telah dilakukan oleh pihak Mts Negeri 3 Way Panji, dirinya mengaku tidak mengetahuinya ” Maaf mas, tugas saya hanya melakukan penerimaan siswa baru saja hingga pelaksanaan pengumuman saha, dan mengenai hal lainya saya tidak mengetahuinya ” kata Sogiman.
Hal yang sama juga disanpaikan oleh Bemdahara PPDB 2021 Uswatun, mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas mencatat dan menerima saja berdasarkan intrusksi dari sekolah atau madrasah, dan mengenai hal pungutan yang sudah dilakukannya kepada para murid/siswa baru adalah berdasarkan perintah dari kepala sekolah ” Tuturnya.
Beberapa wali murid menyatakan keberatan atas besaran biaya daftar ulang yang diputuskan secara sepihak oleh kepala sekolah
“Sebenarnya kami rasa keberatan atas biaya daftar ulang yang diputuskan secara sepihak oleh kepala sekolah, apalagi situasi pandemi seperti saat ini ” Tutur wali murid yang minta dirahasiakan namanya ini.
Sekedar untuk diketahui bahwa jumlah pugutan bagi siswa baru di MTs N 3 Way Panji Lamsel yakni sebesar Rp. 860.000 dengan rincian sbb :
- Baju seragam siswa Biru + putih 1 stel Rp. 000.
- Baju seragam Pramuka 1 stel Rp. 0000.
- Baju Batik 1 stel 200.000.
- Kaos Olah Raga dan Training Rp. 150.000.
- Sampul Raport Rp. 60.000.
- Topi 20.000.
- Nama, Logo Mts, dan Dasi Rp. 30.000
T o t a l. Rp. 860.000.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, pengadaan baju Biru+putih belum pernah dianggarkan oleh kepala sebelumnya, dan diserahkan kepada wali murid masing-masing. Begitu juga dengan biaya keperluan siswa dilakukan setelah dilakukan musyawarah antara Komite, wali murid yang memutuskan berapa besaran anggaran yang diperlukan/dibutuhkan .(cak)