(pelitaekspress.com) – TEGAL – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal resmi terdaftar di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal.
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diberikan langsung dari Kasubid Ormas Kesbangpol Kab.Tegal Drajat Heriyanto, S.Sos.,M.Si di kantornya, Senin (6/7).
Hal ini dijelaskan Ketua PD IWO Tegal Hartadi Setiawan usai menerima SKT dari Kepala Kesbangpol Kab. Tegal Drs.Abasari M.Hum melalui Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si.
“Ahamdulillah PD IWO Tegal sudah secara resmi mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kab.Tegal. Dan untuk Kota Tegal pun, kita sudah lama mengantongi SKT nya” Kata Hartadi.
Diharapkan, seluruh pengurus dan anggota IWO Tegal bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disamping itu, dalam menjalankan program-program kerja IWO Tegal nantinya bisa selaras dengan organisasi.
Sementara itu Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
“Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya, “pungkasnya.(mad/pel).