(pelitaekspres.com) – BLITAR – Korps Adiyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang di pimpin Andrianto Budi Santoso selaku Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, telah berhasil menahan YW Mantan Dirut PDAM Tirta Penataran dan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018 s/d 2022 pada Perusda PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
Setelah dilakukan penyitaan dokumen Pengadaan Barang dan jasa tahun anggaran 2018 s/d 2022 pada Kamis (19/09/2024) beberapa bulan lalu, kini Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 770 juta.
YW ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi sebesar Rp. 770 juta saat Ia menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018 s/d 2022.
Sementara itu Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto pada Selasa (10/12/2024) menjelaskan, semasa menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya titik proyek tersebut 1 titik berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan 1 titik Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
” Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018 s/d 2022 dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan,” kata Andrianto Budi Santoso, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tersebut, terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran 1 titik di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar dan proyek tersebut tidak menghasilkan air.
Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan identifikasi dan survei terlebih dahulu.
Akibat 2 titik proyek asal-asalan tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan, negara telah dirugikan mencapai Rp.770 juta rupiah.
” Ini bukan tersangka tunggal akan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini penyidik Kejari Kabupaten Blitar tengah memeriksa saksi lain dalam kasus korupsi sebesar Rp.770 juta rupiah tersebut.
” Setelah ini temen temen akan kami kabari perkembangannya, saat ini proses pengembangan kasus,” pungkasnya. (Mst)