(pelitaekspres.com)-PESAWARAN – Tekab 308 dan anggota Sat Reskrim Polres Pesawara Bekuk Pencuri burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka Kecamatan Gedung Tataan, Pelaku Hamdi yang merupakan residivis, warga Gang Bayur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Bandalampung .

Korban, Prayoga Gumilang, warga Dusun IV, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran pada Jum, at (10/9).

Atas Laporan Tersebut Anggota Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Resum Aiptu Tri Antori Melakukan Penangkapan pelaku curat dikediaman nya  Serta diamankan bersama barang bukti Pelaku sekira pukul 01.30 Wib hari Selasa (14/9).

Kapolres Menjelas kan, kejadian pencurian burung murai batu ini terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Pelaku pun masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang nya, saat keadaan rumah korban kosong.Rabu (8/9), sekira pukul 06.00 Wib.00.

“Dan Kemudian pelaku pun pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang diduga sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian burung, diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban”.

“Saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ujar Kapolres.(defa)