Warga Jakut Resah: Pembiaran Parkir Truk Liar Ancam Keselamatan Jalan

(pelitaekspres.com) –JAKARTA-  Seperti yang terpantau di akses jalan Marunda menuju jalan Cacing, dewah ruci semper barat tepatnya di rambu lampu merah, kebon baru didepan pos polantas, Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Dan di beberapa titik kawasan Marunda.

Anto bukan nama sebenarnya warga Cilincing, mengatakan, razia yang berulang kali dilakukan oleh petugas nampaknya tidak berpengaruh. Sebab, seperti di dekat rumahnya di Jl Akses Marunda, truk kontainer masih marak parkir di badan jalan.

Sejumlah badan jalan yang marak menjadi lokasi parkir liar diantaranya, Jl Raya Cakung Cilincing dan Jl Akses Marunda Kecamatan Cilincing, serta Jl Enggano dan Jl RE Martadinata Kecamatan Tanjung PPriokdi jalan permai sindang koja. Selama ini, walau kerap dirazia, para sopir yang tetap menjadikan lokasi-lokasi tersebut sebagai tempat parkir.

“Walau sudah berulang kali ditertibkan buktinya masih banyak truk yang parkir,” katanya, kepada Media di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabo (21/5/2025),

Warga masyarakat dan pengguna jalan meminta  Kadis Perhubungan dan sudin perhubungan jakarta utara dan kepolisian  untuk segera menertibkan penumpukan truk kontainer yang kerap parkir di bahu jalan. Di kawasan tersebut.

“Pasalnya, truk yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan,terutama di saat pagi hari anak sekolah akan masuk kelas,” pungkas dia.

Menurutnya kalau pagi hari jejak debu yang ada di jalan raya berhamburan kering hingga menerpa pengguna jalan, kondisi tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas di jalur tersebut,tidak hanya itu jalan yang sempit dari himpitan badan truk tersebut membuat pengguna jalan ketar ketir.

“Untuk antar jemput anak sekolah kalau lewat jalan itu, bertaruh nyawa Mas,” kilahnya.

Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya.

“Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah,” tandasnya. (SW)

 

Tinggalkan Balasan