(pelitaekspres.com)– JAKARTA- Walikota Jakarta Utara, Ali mulana Hakim melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.
“Kendaraan Dinas tidak boleh pulang kampung tapi berfungsi sebagai kendaraan operasional saat bertugas. Kalau mau mudik gunakan angkutan umum atau ikut program mudik gratis,” tegas ALi
Hal itu senada dengan kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung yang dengan tegas akan memberikan sanksi bagi PNS DKI Jakarta yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Kebijakan yang diterapkannya juga dilakukan pada tahun lalu. Sedangkan sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan hingga tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (WBO)