(pelitaekspres.com) –  NIAS UTARA – Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega , Anggota DPRD  Yaaman Telaumbanua, Asisten I, Asisten II, Kadis PUTR, Kaban Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, Dari Polres Nias dan Kapolsek Alasa  Melaksanakan mediasi tentang PT Jakon dengan Pemililik Lahan An. Martinus Zalukhu (Ama Nesi Zalukhu) Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa. (di dampingi Kuasa  Hukum) atas lahan yang di permasalahkan di Lokasi Pembangunan Jalan Strategis Nasional. Nias Utara- Nias Barat, Jumat (09/08/2024)

Telah dilaksanakan mediasi permasalahan Lahan pada Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC)  TA. 2023-2024 atas Laporan Klaim Kepemilikan Lahan oleh warga an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi yang beralamatkan di Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.

Dalam pertemuan Ini hasil MEDIASI  sebagai berikut :

  1. Masing-masing pihak mendukung penuh kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) TA. 2023-2024
  2. Masing-masing pihak tidak keberatan kegiatan Pembangunan dilaksanakan pada lahan miliknya.
  3. Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini Jaya Konstruksi-TPJ, KSO dapat melanjutkan pekerjaan dan masing-masing pihak tidak menghalang-halangi pelaksanaan pekerjaan.
  4. Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara ini, maka Surat Perjanjian antara pihak Martinus Zalukhu dan Jaya Konstruksi-TPJ, KSO pada tanggal 19 Juli 2024 tidak berlaku lagi
  5. Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara ini, laporan pengaduan Masyarakat ke Polres Nias an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi Zalukhu dan Fatiaro Daeli alias Ama Dian Daeli perihal penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman oleh Jaya Konstruksi – TPJ, KSO, dihentikan proses penyelidikannya dan laporannya dicabut oleh Pelapor.

Demikian Berita Acara dibuat dan disahkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan Balasan