(pelitaekspress.com) -PALEMBANG – DPP HIPAKAD (Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat) berdasarkan surat keterangan Nomor : SKEP/025/DPP/HIPAKAD/II/2021 tentang Pencabutan SKEP kepengurusan DPD HIPAKAD Sumatera Selatan dan Pengambil Alihan Kepengurusan Oleh DPP HIPAKAD yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Hariara Tambunan dan Wakil Sekretaris Jenderal M.Agus Miftah, hal tersebut disampaikan oleh Bendahara DPD Hipakad Sumsel SK 015 demisioner Leni Tata Marlina S.Farm M.kes, saat dihubungi via telp. Jumat (12/3/21).
Dengan adanya Pencabutan Surat Keputusan DPD HIPAKAD Sumatera Selatan, Nomor SKEP/015/DPP/HIPAKAD/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 untuk periode kepengurusan 2018-2023 yang di ketuai oleh Ferdy Aligafur maka DPP HIPAKAD mengambil alih kepengurusan DPD HIPAKAD Sumatera Selatan selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya surat keputusan ini pada tanggal 24 Februari 2021, sampai terbentuknya kepengurusan DPD HIPAKAD Sumatera Selatan yang definitif, ujar Leni tata.
Pada kesempatan yang sama DPP HIPAKAD perlu mengeluarkan Surat Mandat No.029/SM/DPP/II/2021 yang dikelurakan pada tanggal 26 Februari 2021 yang ditanda tangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hipakad, kepada 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Johanes Ratag Unsur DPP HIPAKAD, Leni Tata Marlina S.Farm M.kes, Ir. Syamsu Rusman, Pandawa,SH, Widiastuti, Amd, Rini Suliastianti dan Iqbal Ramadhani,ST, SH.,MH.,MM yang ke enamnya merupakan DPD HIPAKAD Sumsel Demosioner SKEP/015/DPP/HIPAKAD/VIII/2018. Ketujuh Nama ini ditugaskan Pertama Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pembina Hipakad Sumsel, yang kedua Membentuk dan Menyusun Kepengurusan baru DPD Hipakad Sumsel Paling lama 2 (dua) bulan atau secepatnya di SK Kan Kepengurusan yang baru dan yang terakhir menjaga konduksifitas dan persatuan serta marwah Hipakad, ungkap Leni tata.
Saat ini ada upaya “kudeta,” terhadap Hariara Tambunan selaku ketua umum yang sah secara konstitusi periode 2017-2022 yang dilakukan oleh segelitir oknum pengurus DPP dan DPD Hipakad dengan ingin mengadakan munaslub pada tgl 11-12 Maret 2021 secara inkonstitusional tidak sesuai AD/ART Hipakad, hal ini sengaja dilakukan juga dengan adanya pencabutan mandat oleh beberapa pendiri yang tidak mewakili para pendiri lainnya yang mempunyai hak suara dan pendapat yang sama sehingga cacat hukum dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai oleh 5 orang dari 8 orang pendiri yang masih hidup sesuai tercantum namanya dalam Akta pendirian No. 11 yang dengan tegas menolak pencabutan mandat Hariara Tambunan sebagai ketua umum dan menolak Munaslub 2021.
“Akta pendirian Ormas HIPAKAD, No 11 tanggal 20 September 2017 oleh Notaris Rusman SH berisi 9 orang pendiri. Adapun para pendiri berdasarkan AKTA Pendirian NO.11 tanggal 20 September 2017, oleh Notaris Rusman SH, yaitu Tunggul H Simatupang, Hariara Tambunan, Marsait Salomo Hermani Panjaitan, Johanes Ratag, Darwis Jalil, Yudhatama Ramadhan PG, Luky Ferliza, Titiof M Taufik Herlambang SE dan Haji Nasrun Najib. Kemudian akta ini disahkan ke SK Kemenkumham dan telah terdaftar dengan SK Nomor AHU- 0014530.AH.01.07 Tahun 2017. Tanggal 10 OKTOBER 2017 dan SK Menhumkam RI Nomor. AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 dimana disebutkan Ketua Umumnya adalah Hariara Tambunan SE SH,” jelas Ketum Hariara.
“Jika mereka tetap akan menggelar Munaslub dasarnya dari mana? Karena tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Hipakad. Munaslub tersebut bertujuan untuk memecah belah organisasi dan mengganti ketua umum dengan cara-cara melanggar aturan. Gerakan tersebut dimotori oleh oknum oknum mantan pengurus DPP dan DPD yang sudah dinonaktifkan. Bahwa syarat dukungan munaslub adalah 50% + 1 permintaan dari pengurus daerah dan harus ada restu dari pembina pusat yaitu PPAD, PANGLIMA TNI (Mabes TNI) dan KASAD (Mabes AD) sesuai diatur dalam ART BAB V PASAL 30 (2.d). Sedangkan dari 16 DPD yang terbentuk di seluruh indonesia 3 DPD yang mendukung munaslub 9 DPD yang menolak munaslub serta 4 DPD tidak ada hak suara karna sudah di cabut SK dan diambil alih oleh DPP. Begitupun dari para pendiri 3 orang yang mendukung munaslub dan 5 orang menolak munaslub, sedangkan munaslub tersebut tidak mendapat restu dari pembina pusat. Kewenangan untuk menyelenggarakan munaslub itu ada di DPP sesuai ART BAB IV PASAL 22 (1), terang Leni tata.
Lanjut Leni Tata Marlina S.Farm M.kes, Mandat yang diberikan oleh DPP HIPAKAD merupakan amanah dan tanggung jawab yang perlu dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam hal menyusun kepengurusan DPD HIPAKAD Sumatera Selatan yang definitif untuk periode sisa kepengurusan 2018-2023 yang akan datang dengan harapan Kepengurusan yang nantinya akan terpilih dapat menjaga amanah dan menjalankan Program kegiatan Organisasi HIPAKAD kedepan nya dengan baik, ” pungkasnya. (rls/ags