(pelitaekspres.com) –PESAWARAN- Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Banjar Negeri.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka MR yang sedang duduk di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 18 paket sabu (harga Rp100.000 per paket)
- 14 paket sabu (harga Rp200.000 per paket)
- 3 paket sabu (harga Rp250.000 per paket)
- 4 paket sabu (harga Rp300.000 per paket)
- 2 paket sabu (harga Rp450.000 per paket)
- 4 paket sabu (harga Rp500.000 per paket)
- 1 buah isolasi warna putih
- Total berat bruto: 12,19 gram
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Red)