(pelitaekspres.com) -BANDAR LAMPUNG- Dalam upaya meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan salah satunya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang diketuai oleh Kemenko PMK  bersama Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Bertempat di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung, acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BPKAD, Direktur RSUD dan Perwakilan Puskesmas Seluruh Kabupaten/Kota dari 16 Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota se-Lampung. Kegiatan monev dilakukan untuk melihat capaian implementasi Inpres 1/2022 yang ditujukan kepada kepala daerah dan membedah satu-persatu capaian dan tantangan dalam pelaksanaan JKN di daerah.

Dalam acara ini, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 1 Juli 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 274,14 juta jiwa (97,66%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah di Provinsi Lampung dengan 15 kabupaten/kota telah mencapai UHC 98,46% dari jumlah penduduk se-Provinsi Lampung. Capaian positif dari Lampung salah satunya adalah capaian Universal Health Coverage (UHC) yang menunjukkan komitmen Kabupaten/Kota di Lampung pada jangkauan dari Universal Health Coverage (UHC).

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN, yaitu berdasarkan data rata-rata sekitar 67,85% kepesertaan penduduk yang aktif di Provinsi Lampung, angka ini jauh di bawah rerata nasional yang saat ini berjumlah 76,70%,” ujar Niken Ariati dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah III.

Bapak/ibu pada kesempatan ini menyampaikan bahwa dari hasil monev BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, menunjukkan dari 15 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung masih terdapat 1 kabupaten yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kab. Tulang Bawang Barat (86,25%).

“Tentu ini menjadi capaian dari Lampung dengan mewujudkan UHC 98%, kemudian tantangan dalam mewujudkan keaktifan peserta minimal 85% sesuai RPJMN. Tetapi kami yakin dengan telah adanya komitmen dari Pemda Lampung dan seluruh stakeholder, maka hal tersebut dapat terwujud di tahun 2024 ini”. Terdapat 3 Kabupaten/Kota di Lampung dengan pencapaian Peserta JKN aktif terbanyak yakni Kota Metro, Pesisir Barat, dan Lampung Utara. Dengan capaian Kota Metro per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 84,27%, Kabupaten Pesisir Barat per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,10%, dan Kabupaten Lampung Utara per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,19%.

Selain dari sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung secara total masih memiliki tunggakan yang terdiri dari utang Iuran Wajib Pemda, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Bantuan Iuran Pemda, Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta Kurang Salur Bantuan Keuangan Provinsi atas iuran PBPU Pemda dengan nilai total Rp 235,9 Milyar.

Tentunya tunggakan tersebut nantinya akan segera dibayarkan dengan komitmen yang telah disampaikan Pemda Kabupaten/Kota di Lampung. Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati juga mengingatkan bahwa “Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya menyampaikan  bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor, dan kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata” ungkapnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, dalam sambutannya menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Kemenko PMK terus memantau secara reguler pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN,” ucapnya.

Kegiatan dimulai dengan paparan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan mekanisme penganggaran JKN. Melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK dan seluruh stakeholder bisa memantau 9 komponen penganggaran JKN dalam APBD. Data penganggaran 9 komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN.

Narasumber dari Kementerian Keuangan yang hadir juga menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan, yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Dalam kesempatan ini Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda.

Ditambah lagi, selama periode 2023 total biaya kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan se-Provinsi Lampung mencapai Rp. 1,2 Triliun. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di yang sangat dibutuhkan oleh peserta program JKN. Selanjutnya, 16 Pemda tersebut dibagi ke dalam beberapa waktu pendalaman untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detail yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati.

Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya, anggaran yang dialokasikan Pemda pada tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.

Selaku Ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non-aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda. Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui pelibatan non-pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Monev ini menghasilkan surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas dan perwakilan terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan Iuran Wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen Iuran JKN PNS Daerah sejak tahun 2020 melalui pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024. Surat pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemda dalam pelaksanaan program JKN.

Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106,1% dari iuran yang dibayarkan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi. Mitigasi dilakukan dengan berbagai hal, termasuk memotong DAU secara langsung, dan berbagai alterantif mitigasi lainnya.

Mengingat makin turunnya kepatuhan penyelenggara negara, sejatinya pemerintah pusat mulai menggodok berbagai rencana, antara lain rencana menonaktifkan peserta JKN ASN yang menunggak sepertihalnya yang berlaku bagi peserta umum yang sejatinya sudah diatur dalam Perpres 82/2018 atau  pengaturan pembayaran kapitasi/klaim RSUD dengan mendahalukan Pemda yang patuh membayar iuran. Beberapa rancangan kebijakan ini perlu juga kami sampaikan dalam kegiatan Monev ini, untuk mendapatkan tanggapan dari Pemda ujar Niken.

Kegiatan juga dihadiri oleh para panelis Tim Monev yaitu Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati, Perwakilan Sekretariat Kabinet, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Kementerian Keuangan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BPKAD, Inspektur, Direktur RSUD, dan Perwakilan Puskesmas Seluruh Kabupaten/Kota.(Red)

Tinggalkan Balasan