(pelitaekspress.com)-BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan terhadap orang yang ke luar dan masuk ke wilayah Kota Tapis Berseri.
Pengawasan ini dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung. Tim berjaga di pintu-pintu masuk Kota Bandar Lampung untuk mengantisipasi masuknya masyarakat dari luar kota bandar lampung terutama dari daerah yang tingkat Pandeminya tinggi, demi menekan penularan Covid-19.
Setiap plat kendaraan yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung dihentikan oleh petugas. Surat-surat kelengkapan seperti keterangan sehat dan izin masuk ke kota wajib dibawa warga pendatang. Petugas juga memeriksa suhu tubuh pengendara dan penumpang serta menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan warga.
“Pengendara roda dua maupun roda empat juga wajib menggunakan masker. Jika nanti ditemukan ada warga dengan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, flu, maka akan segera ditangani oleh tim medis,” kata Pasiops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Djafar, Kamis 28 Mei 2020.
Untuk itu Tim Gugus Tugas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, karena pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir. Masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan dan jaga jarak.(rls)