(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Tim advokasi pedagang pasar enam belas ilir dari SiswantoEdi & Associates bersama Ketua, Sekretaris serta pengurus P3SRS Pasar 16 Ilir, mendatangi kantor perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan di Jl.Radio No.1 Palembang, dalam rangka menyampaikan laporan terkait permasalahan Para Pedagang/Pemilik Kios yang ada di Gedung Pasar Enam Belas Palembang, Senin (12/08/2024).

Rengki Adiatmo, SH Tim Advokasi Pedagang Pasar Enam Belas Ilir dalam keterangannya mengatakan kehadiran kami di Perwakilan Ombudsman ini adalah dalam rangka menyampaikan Laporan terkait adanya MAL ADMINISTRASI yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kola Palembang.

Adapun yang menjadi objek laporan Mal Admintsrasi adalah terkait : “TAKAN/PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUASA (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang (selaku TERLAPOR) berupa PERNYATAAN MENGADILI DAN MENILAI “Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (milik PARA PELAPOR) telah hapus” sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023;

Sebagai Kuasa hukum kedatangan kami hari ini adalah untuk mendesak Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangannya, tanpa atau dengan upaya paksa menggunakan Alat Negara (Kepolisian) untuk memanggil dan memeriksa TERLAPOR, kemudian menyatakan TERLAPOR telah melakukan Tindakan Maladministrasi (Perbuatan Melawan Hukum Penguasa), dan selanjutnya memerintahkan TERLAPOR menerbitkan Surat Keterangan yang berisi Pernyataan mencabut Surat Nomor: 2101/16.71-HP.02//I/2023, tertanggal 27 Juni 2023, dan menyatakan TERLAPOR tidak berwenang menyatakan masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis masa berlakunya.

Kami juga meminta agar PJ Walikota Palembang untuk menghentikan rencana revitalisasi gedung Pasar Enam Belas Ilir Palembang karena revitalisasi yang akan dilaksanakan oleh PT Bima Citra Realty sebagai Pengelola Gedung akan berdampak terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan para pedagang/Pemilik Kios yang ada di dalam Gedung Pasar 16, Perbuatan Melawan hukum yang menimbulkan kerugian para pedagang telah terjadi dengan ditutupnya lantai 4 Gedung sehingga para pedagang tidak dapat lagi menjalankan usaha kegiatan perdagangannya, jelasnya.

Ipan, Asisten penerimaan & verifikasi laporan Ombudsman perwakilan Sumsel mengatakan kami nerima terkait laporan permasalahan ini, di Ombudsman tentu kami punya mekanisme, jadi terhadap laporan ini kami akan lakukan verifikasi terlebih dahulu, jika kami membutuhkan data tambahan kami akan meminta data, kemudian laporan ini akan kami bawak ke rapat perwakilan, dan nanti di rapat perwakilan akan ditentukan, apakah laporan ini ditindaklanjuti atau tidak kami tindaklanjuti, tentu semua dengan dasar,  kami akan merespon laporan ini maksimal 14 hari kerja, dan hasil nya nanti akan kami laporkan kepada pelapor, jika sudah masuk ke tahap pemeriksaan, ujarnya.

Sementara ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar Enam Belas Ilir Palembang H.Aflah menyampaikan ucapan terimakasih atas penerimaan dari pihak Ombudsman perwakilan Sumsel, kami selaku pemilik SHMSRS kehadiran hari ini merupakan perjuangan kami yang ke sekian kalinya, kami hadir di Ombudsman semata-mata untuk mempertahankan hak kami yang telah kami miliki SHMSRS itu dan juga untuk melaporkan mungkin ada Mal Administrasi terkait surat keterangan yang dikeluarkan oleh BPN yang menyatakan SHM kami terhapus dan tujuan kami ke Ombudsman bersama para pedagang, dalam rangka mempertahanan dan akan kami perjuangan hak kami sampai tuntas, pungkasnya. (Ags)

 

Tinggalkan Balasan