(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan mengalami musibah tidak terduga. Pasalnya salah seorang tahanan titipan Jaksa berhasil melarikan diri (Kabur) pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB tepatnya di halaman Lapas Kelas II a Labuhan Ruku Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
“Tahanan itu melarikan diri dari pengawalan petugas Waltah Kejari Asahan saat hendak dimasukkan kedalam Lapas Labuhan Ruku. Diketahui nama Tahanan/terdakwa yang melahirkan diri adalah Muhammad Indra Saragih alias Lana laki – laki (31) warga Jalan Suka Makmur Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” Hal tersebut disampaikan Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jusron S. Malau SH, Jumat (5/8/2022) ke awak Media.
Selain itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jusron S Malau juga mengatakan, adapun kasus yang disangkakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 e (Jambret).
“Dengan demikian, pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah meminta bantuan Polres Batubara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan dalam melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur tersebut,” ujarnya.
Dijelakannya juga, bahwa tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku sebanyak 3 orang. Terhadap tahanan yang 2 orang lagi sudah dimasukkan ke Lapas Labuhan Ruku, sebagai tahanan titipan Jaksa untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan.
“Tetapi tahanan yang melarikan diri tersebut, 1 berkas perkara dengan tahanan bernama Nur Andri Nasution. Sampai dengan saat ini, tahanan yang melarikan diri belum tertangkap,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jusron Malau sekaligus mengakhiri (Doni).