(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI – Karena tidak punya alas hak (surat kepemilikan tanah) akhirnya rumah makan Salero Basamo yang terletak di jalan Sirao Gang Mawar Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dipalang dengan memasang Plang Seng dan memasang Spanduk yang bertuliskan ” Tanah Ini Milik ALM. BPK P.R TELAUMBANUA”, Jumat (01/07/2022)
Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka Atas nama Ane Telaumbanua yang dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan dilokasi Rumah makan Salero Basamo menjelaskan bahwa, Tanah ini awalnya milik Bapak P.R Telaumbanua dengan Pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan anggota DPR/MPR RI dengan keturunan ahli waris yakni:
- Syukur Telaumbanua
- Perwira Telaumbanua
- Setiawan Telaumbanua
Dengan memberi kuasa kepada Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal ditanda tangani Jakarta, 12 Nopember 1977.
Dan keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni:
- Syafril alias Oyon
- Deswita alias Des
Sebagai bukti surat Ahmad Koto pada tanggal 3 Maret 1980 pernah memberi informasi ke Bapak P.R Telaumbanua di Medan sejak bulan april 1979 telah dimajukan naik banding atas perkara perdata terhadap yang ditujukan kepada Alm. Ahmad Koto atau Ahmad Penyalai.
Pada tanggal 4 April 2022 ahli waris Alm.P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai pengelola rumah makan Salero basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm.P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak diindahkan.
Lebih lanjut Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menambahkan hari ini tanggal 1 Juli 2022 bersama para tukang dan disaksikan rekan-rekan keluarga ahli waris bersama-sama, terpaksa memasang tiang plang, seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo.
Abe Telaumbanua berharap kiranya ada kesadaran pihak pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya peminjaman dan jika memang keberatan silakan laporkan karena alas hak kepemilikan tidak ada, silakan tempuh jalur hukum. Jelasnya .
Sementara itu ditempat yang sama, wartawan mempertanyakan kepada keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo, Syafril alias Oyon dengan beberapa pertanyaan namun tetap memilih bungkam tidak mau menjawab.
Selanjutnya, Wartawan mendatangi Ibu Deswita mempertanyakan apa ada alas hak kepemilikan tanah ini, ia mengakui bahwa surat tanah ini tidak ada, dulu orang tua kami yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yuliar Jambak dan sekarang sudah saya ganti PBB atas nama Deswita karena ini pinggiran pantai dan telah kami timbun sehingga luas sampai sekarang.
Ibu Deswita juga memberitahu jika dari kecil ia tinggal disini dan sudah 40 Tahun, dan bukan hari ini bermasalah, sudah pernah namun pihak ahli Waris pada saat itu oleh Alm. I Telaumbanua (Ama Karya Telaumbanua) pernah mengultimatumkan untuk mengosongkan lahan tersebut pada waktu Ibu Yuliar Jambak semasih hidup dan Almarhumah Ibu Yuliar Jambak mengujungi Abang dari Almarhum Ama Karya yaitu Almarhum Non Telaumbanua ( Ama Pembaharuan) dan oleh Ama Pembaharuan mengizinkan tetap tinggal dengan pertimbangan kemanusiaan. ucapnya.
Pihak Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua, mengakui bahwa menyimpan PBB atas nama P.R Telaumbanua dengan NOP berbeda yang dimiliki oleh Sdri Deswita Jambak, yang disinyalir pada tanah yang sama namun double pembayaran dan kejanggalan ini perlu di selidiki oleh aparat Penegak Harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plang seng dan Spanduk yang telah dipasang Tampak masih tetap ada alias belum dibongkar. (Toro Harefa)