Tidak Lanjutkan Perkara ke Pengadilan, Pemilik Warung Tuak Cabut Laporan Pengaduan

(pelitaekspress.com) -DELI SERDANG- Sehubungan dengan Video tentang penutupan warung yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, yang di duga dilakukan oleh oknum anggota ormas FPI Kecamatan.

Batang Kuis tersebut, Ibu Lamria Manullang telah membuat laporan resminya ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP / 209  / IV / 2020/ SU /Resta- DS, 29 April 2020,  proses hukum di sat Reskrim Polresta Deli serdang hingga saat ini masih berjalan.

BACA:   Walikota Blitar Kunjungi Pondok Pesantren Tangguh Serahkan APD Dan Penghargaan

Namun pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 pelapor an.Ibu Lamria Manullang yang didampingi seorang Ibu Pendeta  Sari Debora Togatorop,Sth,MM dari gereja HKBP Batang Kuis telah datang mencabut laporan pengaduan sesuai surat Permohonan pencabutan pengaduan tanggal 9 Mei 2020.

Adapun isi surat tersebut adalah berupa permohonan Ibu Lamria Manurung untuk mencabut pengaduan kepada Bapak Kapolresta Deli serdang dengan alasan sudah berdamai dan sudah memaafkan pelaku pengerusakan terhadap warung-nya, dan yang bersangkutan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

BACA:   Puan: Papua Youth Creative Hub Tempat Lahir Energi Besar Kemajuan

Kapolresta Deli Serdang Kombespol  Yemi Mandagi,Sik kepada awak media mengatakan “Benar kita telah menerima Surat pencabutan Laporan dari Ibu Lamria Manullang , sesuai surat permohonan tanggal  9 Mei 2020 dengan alasan Ibu Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan.” ujarnya.

BACA:   Walikota Jakut Dukung Kegiatan Donor Darah Dalam Perayaan HUT PP ke-61

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, juga menghimbau agar masyarakat menyikapi persoalan ini dengan bijak, terutama isu-isu di media sosial agar jangan sampai terpengaruh isu-isu yang tidak benar. (zuni)

Loading