SYMD Lakukan Aksi Depan DPRD Provinsi Sumsel Kritisi KLHK

(pelitaekspres.com)-PALEMBANG -Student Youth Movement For Democracy (SYMD) lakukan aksi didepan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi Sumatera Selatan mengkritisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selasa ( 4/5/21).

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurut Havinas Khan (Koordinator Lapang) ” jika beranjak dari tugas dan fungsi KLHK diatas, sungguh lah bertolak belakang kinerja KLHK saat ini, dimana saat ini KLHK terkesan berorentasi pada proyek investasi kawasan hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, dan akhirnya menyebabkan resiko bencana ekologis yang besar mengantui masyarakat Indonesia saat ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 1.045 kejadian bencana alam sejak 1 Januari hingga 5 April 2021. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), erupsi gunung Merapi, banjir, gempa bumi, kekeringan, hingga tanah longsor. Bencana alam tersebut menyebabkan 4.362.537 orang mengungsi, 337 jiwa meninggal dunia, 12.463 luka-luka dan 55 orang hilang. Sehingga jika beranjak dari data yang di keluarkan BNPB dapat disimpulkan bencana alam yang saat ini menerpa Negara Indonesia ialah dampak utama dari kerusakan kawasan hutan, bukanlah semata-mata faktor cuaca ekstrem”, tegasnya.

Delapan tututan aksi SYMD terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

  1. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya Bakar) yang kami anggap telah melenceng dari tugas, pokok dan fungsinya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini telah menjadikan kawasan Hutan sebagai sebuah Proyek investasi belaka, dan tidak berpikir tentang pengelolaan kawasan Hutan yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.
  2. Meminta DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan DPR-RI untuk menjalankan Fungsi Pengawasan yang menyeluruh terhadap Kinerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Kembalikan Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial menjadi Program Strategis Nasional dimana kedua Program ini merupakan jawaban untuk penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia.
  4. Tindak tegas pelaku dan Oknum yang melakukan alih fungsi kawasan Hutan menjadi lahan Perkebunan Sawit di Indonesia Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan
  5. Tindak tegas Pelaku/Oknum Perambah dan Penjual Kawasan Hutan diseluruh Indonesia Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
  6. Menolak investasi yang merusak kawasan Hutan yang akan mengakibatkan dan berpotensi terjadinya Bencana Alam.
  7. Segera lakukan rehabilitasi dan reklamasi Kawasan Hutan yang rusak di seluruh daerah di Indonesia
  8. Segera lakukan Reshuffel terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan berikan mandate kepada kepada putra/i terbaik bangsa yang lebih mementingkan kepentingan rakyatnya.

Disisi lain menurut Renaldi Davinci (Kordinator Aksi) “evaluasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera dilakukan, dimana saat ini KLHK sudah keluar dari marwah-nya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan yang berkelanjuta, dapat kita lihat saat ini terjadinya pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan yang merusak hutan secara ilegal, seperti aktivitas ilegal logging, perambahan kawasan hutan hingga alih fungsin kawasan hutan menjadi perkebunan sawit yang sangat merusak tatanan di kawasan hutan.

Diperparah lagi dengan Pemerintah menebitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanan Proyek Strategis Nasional pada November 2020, dimana Program reforma agraria serta perhutanan sosial tidak lagi masuk dalam proyek strategis Nasional, yang dimana kedua program tersebut merupakan jawaban dalam penyelesaian konflik agraria dan pengelolaan kawasan berkelanjutan berbasis masyarakat.

Sehingga sudah seharusnya Bapak Presiden bersama DPR RI melakukan Evaluasi terhadap kinerja KLHK yang sudah keluar dari jalurnya dan berada di jalur investasi yang berpihak kepada kaum kapitalis dan borjuis yang selama ini secara perlahan-lahan mengancurkan Hutan-hutan yang ada di Negara Indonesia. Jika di lihat dari kepimpinan Ibu Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri LHK dua periode, dapat disimpulkan Ibu Menteri LHK gagal dalam menyelamatkan kawasan hutan yang ada di Indonesia dan sewajarnya jika Bapak Presiden memberikan tugas kepemimpinan KLHK kepada Putra atau putri terbaik Bangsa”, tutup Renaldi.

Peserta aksi tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dalam melakukan aksi, peserta diterima oleh Kesekretariatan DPRD Sumsel Kabag Humas Ikhwansah.(Wanto)

Tinggalkan Balasan