(pelitaekspres.com)-SUMBAWA BARAT — Pimpinan Redaksi media online InsideNTB.com Sudirman Bogie, menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Fud Syaifuddin, Sumbawa Barat, terkesan menyudutkan. Pernyataan Wabup itu di tulis dalam status Facebook maupun pada live langsung di sosial media.

Pernyataan Wabup tersebut, menyebutkan langsung nama media. Ia menilai tidak sapatutnya produk jurnalistik di klarifikasi melalui sosial media. Secara aturan UU Pers tidak dibenarkan melakukan klarifikasi melalui jejaring sosial.facebook.

Bahkan, kata dia, Wabup sendiri pernah mempersilakan media melakukan kritikan. Namun pada sisi lainnya, Wabup justru terkesan menyalahkan media karena memuat berita yang justru malah menjadi nutrisi bagi pemerintahan saat ini.

“Pernyataan Wabup sangat kami sayangkan. Masa, seorang Wakil Bupati melontarkan pernyataan di sosial media yang terkesan seolah-olah media kami profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Seharusnya Wabup lebih bijak serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bersosmed yang baik, atau bila perlu kami di panggil untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah kami muat.

Tidak pantas pernyataan itu di klatifikasi di sosmed, apalagi dengan menyebut langsung nama media.

Jangan terkesan media itu di sudutkan. Padahal media itu menjalankan tugasnya sebagai fungsi kontrol,” sesal Sudirman Bogie, Pimpinan Redaksi media InsideNTB.com, kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ), lanjutnya, produk berita yang di tayangkan pada hari Minggu, (16/5/2020) yang berjudul “Prihatin Janda Lansia di Kelurahan Dalam Taliwang Tak Tersentuh Bansos” berita tersebut telah memenuhi standart KEJ.

Apalagi, kata dia, saat ini kita di tengah kondisi Covid-19, seharusnya Pemerintah daerah mendukung peran media bukan malah sebaliknya.

“Kami berharap, postingan tersebut segera di cabut bila perlu dihapus, karna pernyataan dalam postingan live langsung yang di tayangkan pada hari ini, benar-benar terkesan menyudutkan kami.

Kita minta, hal serupa tidak terulang kembali karena sama saja mencoreng nama baik media kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD JOIN Sumbawa Barat, Hardoni Odon sangat menyesalkan pernyataan yang tidak sepantasnya di lontarkan oleh seorang Wakil Bupati.

Menurutnya, sebagai seorang pejabat publik dan pengayom rakyat seharusnya bijaklah dalam bersosial media.

“Jadi, tidak tepat melontarkan atau menyebutkan langsung medianya. Kita kuatirkan masyarakat malah berasumsi negatif terhadap media,” tegasnya.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, lanjutnya, ia menyebutkan, apabila dalam menanggapi pemberitaan yang salah, maka di wajibkan para pihak yang keberatan atau di rugikan bisa meminta klarifikasi terkait berita yang dimuat, atau dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika wartawannya keliru menulis.

“Seharusnya Wabup jangan klarifikasi melalui akun facebooknya karena tidak sesuai dengan UU Pers. Terbukti, media Online InsideNTB telah melakukan hak koreksi dan hak jawab narsum dengan menayangkan berita dengan Judul “Lurah Dalam : Pastikan Warga Yang Tak Tersentuh Bantuan, Masuk Daftar Penerima Bansos”.

Dan itu sudah di lakukan. Jadi, sesuaikan sajalah dengan ketentuan UU dan hukum yang berlaku. Prinsip dari negara demokrasi adalah jangan sampai anti kritik saja,” tukasnya.

Hal yang sama di sampaikan, Tokoh Pers KSB Andy Saputra, dirinya sangat menyayangkan pernyataan Wabup yang terkesan menyudutkan salah satu media online.

Menurutnya, Wabup tidak mestinya mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi pernyataan itu di sampaikan diruang publik, bahkan melakukan live langsung di akun fbnya.

Undang-Undang Pers telah mengatur jika para pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan pers. Ada hak koreksi, hak jawab dan somasi.

“Pejabat publik harusnya mengajarkan masyarakat memahami aturan serta santun dalam berkomunikasi. Berita InsideNTB.com sudah coverboat site.

Ada peristiwa dan ada keterangan klarifikasi dari pihak berwenang. Masalah pihak berwenang tidak puas, bisa menempuh jalur tadi,” jelasnya.

Intinya kritikan dan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat atau media massa bagian dari dinamika dalam demokrasi.

Jika pejabat memprovokasi atau menyebutkan pemberitaan media sebagai fitnah dan bohong, artinya mereka tidak paham ruang. Jadi harus bijak dan cerdas. Kontrol media juga bisa bantu pemerintah.

“Gak ada dalam negara demokrasi pejabat menolak di kritik, menyerang balik ketika media membuka atau menjembatani hak masyarakat. Toh juga untuk kepentingan masyarakat. Pejabat seperti ini tidak paham aturan dan tupoksi,” demikian, tutup Andy. (ZM. Win)

Tinggalkan Balasan