(pelitaekspres.com) – BLITAR – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga disalurkan ke mesin diesel yang digunakan dalam operasi tambang pasir ilegal di Desa Sumbernanas, Desa Gembongan, dan Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Tambang pasir tanpa izin ini menghasilkan jutaan rupiah setiap harinya tanpa membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pendapatan tersebut diduga sebagian digunakan untuk membayar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar menghindari kewajiban membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.
Meski penambangan pasir ilegal ini melibatkan penggunaan empat mesin diesel untuk menyedot pasir (dua set) dan dua alat berat excavator di Desa Sumbernanas, dua mesin diesel (satu set) di Desa Gembongan, serta sepuluh mesin diesel (lima set) di Desa Candirejo, aktivitas ini disinyalir menghabiskan sekitar 450 liter BBM bersubsidi (jenis solar) per hari.
Kegiatan penambangan liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota ini tidak hanya merusak jalan desa, jalan kabupaten, dan Kota Blitar, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. PAD Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan masyarakat yang berasal dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Di lokasi tambang pasir, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, ditemui oleh awak media pada Minggu (11/08/2024), mengatakan bahwa setiap hari puluhan truk pengangkut pasir melintasi jalan desa dengan muatan penuh. Selain merusak jalan, aktivitas ini juga menyebabkan polusi udara selama musim kemarau.
“Saya tidak berani menyebutkan siapa penambangnya, Pak. Yang saya tahu, setiap puluhan hari truk pengangkut pasir keluar dari desa saya, itu saja,” jelasnya.
Aturan dan peraturan melalui Keputusan Surat (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar pengenaan pajak daerah sudah jelas.
Dalam SK Gubernur Jawa Timur terbaru Nomor 188/1003/KPTS/013/2022, harga patokan penjualan pasir dan kerikil ditetapkan sebesar Rp33.600,00 per meter kubik dan/atau Rp16.000,00 per ton sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 08103 sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Menyanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi pembangunan sosial Blitar, Eko S., saat ditemui oleh awak media pada Minggu (11/08/2024) pukul 16.30 WIB, mengatakan bahwa penambang yang beroperasi tanpa izin lengkap telah melanggar aturan yang berlaku.
“Kami menyayangkan ketidakpekaan pemerintah Kabupaten Blitar. Seharusnya, pemerintah bisa memanfaatkan pajak dari tambang mineral bukan logam dan batuan. Pengusaha yang belum memiliki NPWP Daerah, baik yang berizin maupun yang belum lengkap, harus segera diidentifikasi dan dievaluasi. Saya kira eksekutif, legislatif, dan yudikatif tahu. Soal penertiban izin dan penegakan hukum, semua pihak tahu itu kewenangan siapa,” jelasnya.
Hingga saat ini, para pengusaha tambang pasir ilegal dengan inisial SRS, TR, JT, EN, MJ, dan TB tidak ditemukan di lokasi tambang pasir, baik di Desa Sumbernanas, Desa Gembongan, maupun Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Terakhir, sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun Polres Blitar Kota belum dapat memberikan konfirmasi. (Tim/Mst)