(pelitaekspress.com) -BANDARLAMPUNG – Menyikapi maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pelaku jurnalis saat menjalankan tugas dilapangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung pertegas peran serta jurnalis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis di Republik Indonesia (RI) ini.

Refky Rinaldy, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung itu mengajak dan menghimbau kepada seluruh pimpinan organisasi profesi wartawan di Lampung khususnya, untuk bergerak bersama jika kedepan mendapati adanya oknum yang mencoba menghalangi apalagi sampai menghakimi jurnalis saat bertugas untuk diberikan tindakan tegas.

“Hal semacam ini tidak boleh disepelehkan, jurnalis atau wartawan itu bertugas atas amanat UU, bukan segelintiran orang yang bisa di perlakukan basing-basing. Apalagi yang melakukan tindakan yang terindikasi menghalangi dan menghakimi jurnalis itu kerap kali datang dari kalangan pejabat pemerintah. Sungguh tidak pantas, seharusnya mereka paham dan mengerti tugas jurnalis itu seperti apa,” ungkapnya kepada media. Sabtu(27/6)

Selain itu, Kata ketua AWPI termuda di Lampung itu, saya mengajak rekan-rekan pimpinan organisasi Pers yang ada di Lampung untuk menyikapi dengan tegas jika masih ada oknum yang bersikap tidak pantas terhadap jurnalis dilapangan.

“Jelas tertuang dalam UU No 40 Tahun 1990 Tentang Pers,  diatur pula peran serta masyarakat dan ketentuan pidana nya, seperti mana yang telah tertuang dalam UU Pers. Maka jangan sembarangan,” tegasnya.

Kita tidak pandang jabatan, profesi, tahta dan apapun itu, siapapun yang mencoba mengahalang-halangi dan bertindak tidak pantas terhadap pelaku pers maka dapat dipidana sesuai dengan UU yang berlaku. (AR)