(pelitaekspres.com) – BLITAR – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar Gus Samsudin menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang di gelar pada Rabu (12/06/2024) siang. Kehadiran tiga saksi tersebut untuk meringankan perkara yang menjeratnya.
Dari ketiga saksi yang di hadirkan Gus Samsudin salah satu mengungkapkan, yakni Udin asal Kota Malang menyampaikan, di fakta persidangan Pengadilan Negeri Blitar tadi, kalau konten YouTube Gus Samsudin di lihat secara utuh (ful durasi) mengajarkan kebaikan dan untuk memberantas aliran sesat, bukan mengajarkan aliran sesat.
“Konten YouTube Gus Samsudin yang di permasalahkan itu harus di lihat secara utuh dengan durasi penuh, jangan melihatnya sepotong potong. Kita melihat secara positif yang di ajarkan, Sholat, Sholawatan, Berbakti Kepada Orang Tua dan sebagainya itu gak ada yang salah,” jelasnya.
Udin salah satu saksi asal kota malang hadir ke Blitar, khusus menghadiri Persidangan Gus Samsudin untuk menjadi saksi yang meringankan jeratan masalah yang menimpanya.
“Kalau visual di konten YouTube Ter potong potong, itu kan bukan Gus Samsudin, dalam visual pegang pegang, raba raba konten tontonan itu bukan Gus Samsudin toh, kita ambil positifnya aja ya.
Saya datang ke Blitar memberikan kesaksian, sekaligus melepas kangen sama Beliau,” pungkas Usin.
Sementara itu, usai persidangan melalui Bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar yakni, Mohammad Iqbal Hutabarat S.H M.H menyampaikan, secara garis besar dari jaksa penuntut umum telah menghadirkan 3 Ahli dan telah di periksa dan yang dua telah di bacakan.
“Kami memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa (Gus Samsudin) untuk di gunakan sebaik baiknya, termasuk menghadirkan saksi yang bisa di mintai kesaksiannya dalam konten YouTube tersebut, biar semuanya berimbang,” paparnya.
Lanjut Ia menambahkan, pada sidang Minggu depan, Majelis Hakim dari PN Blitar memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahli yang bisa menjelaskan perkara konten tersebut.
“Minggu depan keta berikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahli melalui kuasa hukumnya. Monggo di hadirkan Ahlinya, entah dari Ulama atau apa lah, yang penting Ahli di bidang itu (Konten YouTube) seperti itu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blitar terkait kasus Konten YouTube Gus Samsudin yang mempunyai niat memberantas aliran sesat, Majelis Hakim secara profesional memberikan kesempatan yang sama kepada Kedua belah pihak, baik yang menuntut maupun yang di tuntut dalam perkara tersebut. (Mst)