(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera akan menetapkan tersangka perkara dugaan Korupsi Insentif pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan.

Hal terlihat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah merampungkan klarifikasi perkara dugaan korupsi insentif  Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Insentif Sat Pol PP, Kejari Lampung Selatan menunjuk BPKP Provinsi  sebagai ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Dalam hal ini, BPKP Provinsi Lampung telah menggelar klarifikasi sejak Senin hingga Jumat (8-12 Juli 2024) terhadap 14 orang saksi diantaranya pegawai Sat Pol PP dan BPKAD  bertempat dikantor Kejari setempat.

Selanjutnya dalam klarifikasi tersebut, pihak BPKP memanggil para saksi diantaranya pegawai, pejabat setingkat Kabid hingga Kasat Pol PP Lamsel yang mangkir dari panggilan pihak penyidik Kejari Lamsel.

Volanda Azis Shaleh selaku Kasi Intelijen Kejari Lamsel menjelaskan bahwa saat ini BPKP Provinsi Lampung telah menyelesaikan klarifikasi

” Benar Cak, Klarifikasi BPKP Provinsi Lampung terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Insentif pada Sat Pol PP Lamsel sudah rampung dan hari ini terakhir,” ucap Kasi Intel Kejari Lamsel kepada media ini , Jumat (12/7/2024).

Hingga hari ini lanjut Kasi Intel Kejari Lamsel, sebanyak 15 orang saksi sudah dilakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi oleh BPKP Provinsi Lampung.

” Sebanyak 15 orang sudah dilakukan pemanggilan, yang hadir 14 orang, hanya satu orang yang mangkir yakni Kasat Pol PP, ”

Pada hari terakhir yang dipanggil untuk klarifikasi oleh BPKP Provinsi Lampung ada dua orang pegawai Sat Pol PP Lamsel yakni Intan dan Alfin,” papar Volanda Azis Sholeh lagi.

Kasi Intel Kejari Lamsel juga menegaskan bahwa setelah berakhirnya proses klarifikasi tidak ada kendala yang dilakukan oleh BPKP, maka tinggal menunggu hasil PKKN keluar.

” Terkait berkas administrasi tidak ada kendala dalam Proses klarifikasi dan telah selesai, oleh karena itu saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil PKKN yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Lampung, semoga cepat keluar hasilnya,” tutupnya. (Cak)

Tinggalkan Balasan