(pelitaekspres.com) -YAPEN – Menyikapi isu yang beredar terkait nasib para pendamping desa yang rencananya akan di-PHK atau diberhentikan kerja apabila tercatat pernah mengikuti atau maju sebagai Caleg DPR Provinsi Papua dan DPR Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu 2024, Alex Wayangkau bersama para pendamping desa lainnya mendatangi Kantor DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka bertemu dengan Ketua DPRK Sementara, Ebson Sembai, S.Pi, untuk mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif terkait isu pemberhentian tersebut. Mereka menilai keputusan tersebut kurang tepat dan dapat merugikan para pendamping desa yang pernah terlibat dalam Pemilu 2024.
Alex Wayangkau, selaku TAPM Kabupaten Kepulauan Yapen, menyampaikan beberapa poin penting kepada Ebson Sembai, Ketua DPRK Sementara. Ia berharap agar pihak Kementerian Desa segera menyikapi persoalan pemberhentian sepihak para pendamping desa dengan bijak, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Harapan kami, pihak Kementerian Desa segera menyikapi persoalan pemberhentian sepihak pendamping desa ini dengan baik, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” ujar Alex.
Usai mendengarkan aspirasi dari para pendamping desa, Ebson Sembai menyatakan bahwa melalui DPRK Kepulauan Yapen, dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Desa yang baru saat ini dinilai kurang tepat. Menurutnya, aturan tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara retroaktif, mengingat pada tahun 2024 peraturan tersebut belum ada. KPU dan Bawaslu juga menerima berkas para calon legislatif meskipun mereka masih berstatus sebagai pendamping desa pada saat itu.
“Melalui lembaga DPRK Kepulauan Yapen, saya akan menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Ebson.
Ebson Sembai menambahkan, seharusnya Menteri Desa yang baru datang dengan aturan yang baru pula, yang diterapkan mulai tahun depan, bukan aturan yang diberlakukan untuk tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya berlaku untuk masa depan, bukan untuk masa lalu ketika aturan tersebut belum ada.
“Masa pejabat dan aturannya itu terhitung ke depan, bukan masa kerja pejabat hari ini, namun kebijakan-kebijakan itu terhitung dan diterapkan untuk tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ebson.