Satu Orang  Pelaku Dan Dua Orang Penadah, Berhasil Dibekuk Polsek Candipuro

(pelitaekspres.com) -CANDIPURO- Tim Unit Reskrim Polsek Camdipuro berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wib dirumahnya masing-masing.

Ketiga pelaku ditangkap yqng dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro Ipda Andi Sembiring SH secara beruntun dikediamanya masing-masing. Tidak ada perlawanan saat ditangkap , para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Mat Murung (42) warga  Desa Gunung Terang Kecaatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

(di tahan dalam perkara Lain di Polres Lampung Selatan), DA (27) dan SL (35) keduanya warga Des Marga Catur Kecamatan Kalianda Lamsel,  langsung digelandang ke Polsek Candipuro bersama barang buktinya.

Kapolsel Candipuro AKP Gunawan SE MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi, Sabtu (20/1/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yakni MM (42), DA (27) dan SL (35) ketiganya warga Kecamatan Kalianda.

Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Wawan Jaya (37)

Desa Sidoasri Rt/Rw 18/05 Kecamatan Candipuro  Lampung  Selatan.

Dalam laporanya korban menjelaskan bahwa pada hari Senin (17/10/ 2022) sekira pukul 03.00 wib di Desa Sidoasri Rt/ Rw 18/05 Kecamatan Candipuro  Lampung, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui indentitasnya. Dalam aksinya pelaku yang belum diketahui identitasnya, masuk kerumah dengan cara merusak jendela belakang rumah saat korban sedang tertidur. Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A 12 Warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 33s Warna Miror Black dan uang tunai selitar  Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) yang berada di dalam tas warna hitam milik istri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan melaporkan kejadianya ke Mapolsek Camdipuro dan ditindak lanjuti  ”  Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim menindak lanjuti, setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, kami lakukan penangkapan ” Tutur Kapolsek Candipuro ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya para tersangka saat ini bersama barang buktinya berupa 1

(satu) unit Hand Phone merk VIVO Type Y33s warna Miror Black sudah diamankan di Polsek Candipuro guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana. ” Ungkap Kapolsek menutup keterananya. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan