(pelitaekspress.com)-PAGARALAM –Berdasarkan penelusuran dan investigasi di lapangan serta informasi yang dihimpun, satu dari tiga tersangka narkoba yang diamankan oleh Satnarkoba adalah oknum perwira polisi. Namun sayang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH meski membenarkan adanya pengamanan ketiga tersangka malah menyarankan untuk berkoordinasi dengan Kabidhumas Polda dengan alasan kewenangannya Polda, ketika dikonfirmasi ulang perkembangan kasus diatas, Sabtu (22/08).
“Silahkan dikoordinasikan dengan Kabidhumas,karena kewenanganya Polda, mang (wartawan) menyampaikannya, melalui What’s App nya.” Menjawab media ini.
Diberitakan sebelumnya, Bravo dan jempol kiri kanan buat Satnarkoba Polres Pagaralam yang berhasil mengamankan bandar besar narkoba Dd . Cs yang cukup licin bak belut. Selain mengamankan Dd turut diamankan HS dan KK. Keberhasilan pengungkapan bandar ini bertepatan dengan HUT RI ke 75. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan tersangka diamankan di jalan Raya Pagarbanyu.Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Kasat narkoba Iptu.Regan Wijaya Kusuma kepada media ini Rabu melalui What’s App (19/8) membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka.
“Ya sudah kita amankan dan saat ini masih sedang dalam pengembangan.” Ini merupakan komiment saya selaku Kapolres dalam memberantas Narkoba.”ujarnya singkat.Informasi di lapangan menyebutkan DD merupakan bandar kelas kakap sekelas Entong yang diamankan pada jaman nya Hendra Gunawan sebagai Kapolres.
“Bukan rahasia lagi DD memang merupakan bandar besar syukurlah kalau sudah diamankan karena memang merusak generasi.” Jelas warga Belakang SMA yang enggan namanya ditulis.Dan berdasarkan informasi yang diterima media ini belakangan diketahui HS yang diamankan bersama SH alias DD dan Hk alias KK adalah oknum perwira polisi. Selain mengamankan ketiga tersangka di jalan Raya Pagar Banyu ,Kelurahan Curup Jare kecamatan Pagaralam Utara pada (17/8) petugas juga mengamankan barang bukti :
2 (dua) butir yang diduga narkotika jenis Extacy berat bruto 0,83 gram
1 (satu) buah tas berwarna hitam
1 (satu) buah pirek kaca
1 (satu) buah jarum
1 (satu) unit mobil merek Nissan March warna orange dengan No. Polisi E-119-HU
Adapun kronologis penangkapan, Pada Senin tanggal 17 Agustus 2020 Sekira jam 13.00 Wib anggota sat res narkoba memberhentikan satu unit kendaraan roda 4 di Jalan Raya Pagar Banyu kel. Curup Jare kec. Pagaralam Utara kota Pagaralam yang menurut informasi dari masyarakat membawa narkotika. Pada saat diberhentikan didalam mobil tersebut didapati KK bersama dengan DD dan HS. Kemudian anggota sat res narkoba melakukan pemeriksaan di kendaraan tersebut dan ditemukanlah 2 (dua) butir yang diduga narkotika jenis Extacy di bagian bagasi belakang mobil yang dikendarai. Kemudian dari sdr DD didapati satu buah tas berwarna hitam yang berisi 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah jarum. Kemudian atas kejadian tersebut ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di mapolres Pagaralam (Repi)