(pelitaekspres.com) -NIAS- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) EPD alias Ama Roland (36) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat terkait kasus dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (30/5) dinihari lalu.

EPD alias Ama Roland, diamankan di rumahmya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.

Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Restu El Gulo, Sabtu (03/05/2023) membenarkan penangkapan tersebut, ia memberitahu jika penangkapan tersangka EPD alias Ama Roland berawal ketika polisi menerima informasi yang menyebutkan di rumah tersangka EPD di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kab.Nias Barat sering dijadikan tempat penggunaan serta transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP. Andri G.T Siregar bersama sejumlah personel, Senin (29/5) sekira pukul 20.00 Wib langsung berangkat menuju rumah EPD di Desa Bawosalo’o.

Setelah melakukan pengintaian, pada Selasa (30/5) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, personel Satresnarkoba Polres Nias melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka EPD alias Ama Roland. Selain mengamankan EPD, dua orang lainnya berinisial FH dan AD yang sedang berada di rumah EPD juga turut diamankan.

Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka EPD serta FH dan AD petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan senjata air shoft gun serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kemudian dengan didampingi kepala desa, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka EPD ditemukan barang bukti  8 (delapan) Buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu,- 3 (tiga) Buah plastik Klep yang berisi plastik klep,- 1 (satu) kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek,- 3 (tiga) buah timbangan digital,- 10 (sepuluh buah plastik klep transparan,- 4 (empat) buah sedotan plastik berujung runcing,- 3 (tiga) buah korek api (mancis),- 2 (dua) buah kaca pirek,- 1 (satu) buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam,- 1 (satu) buah tas kecil berwarna ungu,- 3 (tiga) buah alat isap sabu (bong),- 1 (satu) buah tas sandang merk Eiger,- 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam,- Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu) rupiah, – 1 (satu) pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat tanpa surat,- 1 (satu) buah tabung gas berwarna silver untuk air gun,- 2 (dua) kotak puluru mimis berwarna kuning emas

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Dari hasil test urine, EPD alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Terhadap tersangka EPD alias Ama Roland langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan dalam RTP Polres Nias. Dia dijerat dengan Pasal 1124 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan terhadap FH dan AD sebagai saksi dilakukan assesment ke BNNK  Gunungsitoli, sumber humas polres Nias(Trh)