(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Sebanya 100 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, dibantu petugas PPSU Kelurahan Kalibaru melakukan penataan di kawasan tanggul NCICD Jalan Kalibaru Sepanjang Tanggul Pengaman Pesisir Pantai (NCICD) RW.001, 013, 014, 03, 015, 04 dan RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.
Ka. Satpol PP Jakarta Utara Muhamadong menjelaskan, penataan menindaklanjuti aduan warga melalui aplikasi JAKI yang mengeluhkan keberadaan sejumlah bangunan ilegal di atas tanggul hingga menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan kumuh.
Penertiban Bangunan Liar (Penindakan Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007) Sepanjang Tanggul Pengaman Pesisir Pantai (NCICD) RW.001, 013, 014, 03, 015, 04 dan RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara
– Ka. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara
– Kasi PPNS & Penindakan Kota Adm. Jakarta Utara
– Kasi Ketertiban Umum Kota Adm. Jakarta Utara
– Wakil Camat Cilincing
– Sekcam Kecamatan Cilincing
– Kasatpol PP Kecamatan Cilincing
– Korlap Satpol PP Tingkat Kota Adm. Jakarta Utara
– Pengelola Seksi Tramtibum
– Pengelola Satpol PP Kecamatan Cilincing
– Kasatgas Kelurahan Se-Kecamatan Cilincing
– Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing
– Personil Satpol PP Tingkat Kota Adm. Jakarta Utara
– Personil Satpol PP Se-Kecamatan Cilincing
– TNI & Polri
– Dishub
– Tim Bongkar
17 bangunan liar ditertibkan
“Total ada Tuju Belas bangunan, terdiri dua warung dan tujuh saung. Kita bersihkan semua,” ujar Muhamadong Kamis (24/8).
Selain mengakibatkan lingkungan menjadi kumuh dan kotor, keberadaan bangunan liar juga kerap disalahgunakan oleh remaja saat malam hari. Tak hanya itu, keberadaan bangunan juga dikhawatirkan memicu kerusakan tanggul.
“Fungsi utama tanggul itu sebagai penahan rob. Makanya harus bersama kita jaga dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak bangunan tanggul,” tandasnya.(wbo)
.