(pelitaekspress.com) – PESAWARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga, karena kerap terlihat melakukan transaksi narkoba di wilayah Way Khilau dan sekitarnya, dari Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 664 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 8 oktober 2020, petugas berhasil mengamankan Hadromi, (41 Tahun), warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, dengan barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan.
Kepala kepolisian polres Pesawaran, menjelaskan melalui rilis group media sosial Pers Polres Pesawaran, menjelaskan tersangka berhasil di amankan atas info warga yang resah dengan aksi tersangka berjualan narkoba.
“Mendapat info warga,kerap melayani, dan melakukan transaksi narkoba, di wilayah sukajaya, way khilau, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penyergapan terhadap tersangka,” jelasnya. Jum’at, (09/10/2020).
Seteah Dilakukan pengembangan, tambah perwira yang sempat dinas di Polres Jogyakarta ini, petugas kepolisian, melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu hingga puluhan gram,di kamar tersangka.
“Alhasil, berkat kejelian petugas, barang bukti puluhan gram sabu siap edar, yang di sembunyikan tersangka di dalam kamarnya berhasil di sita,dan diamankan pihak kepolisian,” tambahnya
Dalam ungkap kasus peredaran dan penyalah guna narkoba, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 24,64 gram,beserta plastik flip pembungkusnya,sedangkan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk di sel Polres Pesawaran, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dedi/Roni)