(pelitaekspres.com) – BLITAR – Korps Adiyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang di pimpin Mohammad Yunus S,H M,H melaksanakan penggeledahan dan menyita berkas pengadaan barang dan jasa tahun 2018 s/d 2022 di Kantor Perusda yakni  PDAM Tirta Penataran

Kendati demikian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana S,H  menyampaikan, Penanganan dugaan tindak pidana korupsi perusahaan daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Blitar terus berjalan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah dan menyita berkas dari Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan, terungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Pemkab Blitar. Makanya hari ini kita laksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen pengadaan barang mulai Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2022,” paparnya.

Tim Satuan Khusus yang berjumlah sekitar 10 lebih orang penyidik, melakukan penggeledahan sejak sekira pukul 11.00 Wib hingga 15.00 WIB. Dengan menumpang 3 mobil, serta dikawal sejumlah personil kepolisian langsung masuk ke dalam Kantor Perusda PDAM Tirta Penataran dan memeriksa berkas setelah di rasa selesai langsung di masukan ke bagasi tiga mobil yang telah di persiapkan.

“Dengan adanya kejadian ini, kami berharap, paling tidak mereka lebih berhati hati dalam bekerja, dan di Pemerintahan Kabupaten Blitar ini tidak terjadi tindak pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui, kedatangan Mereka langsung menyisir seluruh ruangan kantor perusahaan daerah, yang melayani kebutuhan air minum atau air bersih tersebut. Termasuk gudang arsip, juga digeledah dan diperiksa dengan sangat teliti.

Terakir, usai penggeledahan yang di laksanakan oleh Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pihak PDAM Tirta Penataran di konfirmasi awak media,enggan menyampaikan, dari staf hanya berkata” kami masih seperti ini” silahkan konfirmasi ke kejaksaan,” ucap staf di kantor PDAM tersebut. (Mst)

Tinggalkan Balasan