(pelitaekspres.com) –LAMSEL-  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban Reklame yang tidak memiliki ijin milik para pengusaha nakal.

Penertiban gabungan yang dilakukan oleh Sat Pol PP, BPPRD dan Dinas Perizinan dilakukan kepada Reklame tidak berizin yang terpasang di sejumlah titik diwilayah Lampung Selatan.

Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi, Rabu (12/3/2024) melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa sejak satu Minggu lalu pihaknya melakukan penertiban reklame yang tidak berizin disejumlah titik kota Kalianda.

Penertiban ini lanjut Maturidi, berdasarkan Perda Nomor I tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Menurutnya penertiban reklame ini akan dilakukan disejumlah titik di Kabupaten Lampung Selatan,

”  Pelaksanaan Penertiban Reklamasi ini berdasarkan Perda Nomor I tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, ” tuturnya.

Mantan Camat Way Panji ini juga menghimbau kepada para pengusaha dan semua pihak yang memasang Banner atau Reklame terlebih dahulu mengurus surat menyuratnya.

Selain itu dalam pemasanganya agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga dalam pemasanganya tidak mengganggu keindahan dan ketertiban umum, ” Pungkasnya. (cak Ton)

Tinggalkan Balasan