(pelitaekspress.com) – DELI SERDANG – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan pelaku penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, adapun kronologis penangkapan para pelaku berawal dari tindak lanjut pengembangan terhadap 4 orang Tersangka yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Keempat tersangka itu sendiri diantaranya berinisial Ra (40), AA (17), IH (24) dan FM (30) yang Keempatnya merupakan warga Dusun I, Desa Sei Blumei, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka sendiri awalnya diamankan oleh Personil Polsek Tanjung Morawa atas Praktik Pungli yang dilakukan di Sei Blumei Desa Tg.Morawa B.Kec.Tg.Morawa Kab.Deli Serdang, (Jumat 08/05/2020).

Usai diamankan dan dilakukan tes urine oleh petugas, alhasil keempat tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya Personil Polsek Tanjung Morawa bersama dengan Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan dari hasil interogasi keempat tersangka yang mengaku membeli sabu dari Pelaku inisial RA (20) Warga Gg.bilal Dusun IV Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan Tersangka RA di kediamannya, selain RA petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya saat berada di TKP an. MR (22) Warga Dusun VI Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang dan RS (27) Warga Jln. Perintis Kemerdekaan Gg. Saudara Dsn IV Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang berketepatan membeli sabu dari RA, dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket shabu dengan berat 0.54 gr dan uang tunai Rp.70.000 dan Rp.50.000 kemudian para tersangka dan barang bukti segera di boyong ke komando.

Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap RA, pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pelaku inisial MS (33) Warga Gg.Bilal Tanjung Morawa B Kec.Tg.Morawa Kab. Deli Serdang, Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap tersangka MS di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 2.44 (dua koma empat empat) gram,1 (satu) unit Hp Nokia, beserta 1 (satu) unit sepeda motor supra BK 4858 MAJ.

Saat masih berada di TKP, Petugas kembali berhasil mengamankan 3 orang mencurigakan lainnya yang berinisial RSI (30) Warga Jln. Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang, MF (24) Warga Jln. Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang dan PM (17) warga Jln. Deli Amatir No. 10 Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang berketepatan sedang melintas dan saat di geledah, ditemukan 1 buah pipa kaca di kantong RSI.

Adapun seluruh tersangka berjumlah 11 orang. Selanjutnya petugas menggelandang para tersangka beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradov Oktavianus SE mengatakan” Benar, kita telah berhasil mengamankan ke-11 tersangka beserta barang bukti dan saat ini seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan guna proses pengembangan lebih lanjut.” Pungkasnya.(zuni)

Tinggalkan Balasan