(pelitaekspres.com) -LAMTIM- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang warga Kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada jum’at (23/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah VI (25) warga Desa Srimenanti Kec Bandar Sribhawono..

“Polisi meringkus tersangka di  Desa Mataram Baru Kec Mataram Baru pada Jum’at (30/9/22)” ujar Kapolres

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik klip bening berisi 201 yang diduga berisi Hexymer” tambahnya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur” tutup kapolres.”

Tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.

(Humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM

IPTU HOLILI

Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com

FB : @humas_polreslamtim

IG : humas_polreslamtim