(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Aktivis Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) pagi ini gruduk Kantor Kanwil Kemenag Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan terkait isu yang berkembang dimasyarakat tentang dugaan pernikahan tanpa izin dan dugaan surat nikah palsu salah satu Bupati di Sumatera Selatan terhadap ibu NY, Kamis (11/8/2022).

Aksi yang dikoordinir oleh Nuris dan Yogi bersama puluhan orang lainnya berorasi menggunakan mobil komando dan beberapa tulisan di kertas karton, mereka menyatakan sikap :

  1. Meminta Kapolda Sumsel dan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel untuk mengusut tuntas dan dibuka secara transparan dugaan pernikahan tanpa izin salah satu Bupati di Provinsi Sumsel tepatnya kabupaten Banyuasin yang melanggar pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP serta pasal 35.
  2. Meminta Kapolda Sumsel dan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel untuk mengusut tuntas dan buka secara transparan dugaan surat nikah palsu Bupati Banyuasin dan Ibu NY yang melanggar pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Serta jika perbuatan memalsukan, atau memakai surat palsu tersebut dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang seperti akta kelahiran, akta nikah, atau buku nikah, maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai atau menggunakan buku nikah palsu tersebut bisa juga dikenakan pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 8 (delapan) tahun.

Rombongan aksi di Kemenag Sumsel diterima oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Safitri Irwan beserta jajaran dan di Polda Sumsel rombongan aksi diterima oleh Kasubdit III Dit.Intelkam Polda Sumsel AKBP Sobirin.

Dalam wawancaranya kepada awak media Nuris dan Yogi menyampaikan, menurut penjelasan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel surat nikah/buku nikah terregistrasi artinya kalau surat itu terregistrasi kami menduga ada pemalsuan identitas, sehingga surat nikah itu bisa muncul dan patut di duga waktu pernikahan salah satu Bupati di sumsel tahun 2019 melanggar aturan  karena belum mendapat izin. Sebelum surat pembatalan yang di lakukan di tahun 2021.

Nuris menambahkan selanjutnya kami akan melakukan aksi ke DPRD Banyuasin untuk meminta perwakilan rakyat di Banyuasin untuk mengevaluasi status Bupati Banyuasin yang menurut kami sebagai masyarakat Sumsel dan Banyuasin merasa malu karena  bupatinya diduga tukang kawin bahkan sanggup melanggar aturan demi nafsu dan syahwat.

Kami punya bukti berupa foto prosesi akad nikah dan foto buku nikah dari Sang Bupati dengan ibu NY, pungkasnya. (Nsy)