Samson P. Zai Saksikan Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak Di KPU Kabupaten Nias

(pelitaekspres.com)-NIAS- Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H, turut menyaksikan Pemusnahan Surat Suara yang rusak/lebih  yang dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Nias Jl. TK Merpati Desa Hiliweto Gido Kecamatan Gido, Selasa (13/02/2024)

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Bab II Huruf E angka 3 tentang Pedoman  Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu yang mengatur Pemusnahan Surat Suara dilakukan 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara

Rangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang rusak/lebih oleh pihak terkait.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kab. Nias, Ketua Bawaslu Kab. Nias, Forkopimda, Kaban Kesbangpol, dan seluruh hadirin.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan Balasan