(pelitaekspres.com) – SOFIFI – Proyek Perumahan ASN III sah milik Dinas PUPR. Walaupun sebelumnya menjadi tarik menarik antara Dinas Perkim dan Dinas PUPR Maluku Utara, kini sudah terjawab, bahwa proyek tersebut resmi milik Dinas PUPR. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Maluku Utara, Salmin Janidi, kepada awak media di ruang rapat Bappeda, Rabu (09/06/2021).
Menurut Salmin, mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang ditetapkan tanggal 18 Oktober 2019 lalu dan diberlakukan tanggal 1 Januari 2020 adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui Penggolongan, Pemberian Kode, dan Daftar Penamaan Kegiatan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Untuk itu, berdasarkan Permendagri tersebut setiap Rumusan Program harus sesuai dengan Nomenklatur dan Kodefikasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang kemudian diinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Dari uraian program tersebut, maka usulan pembangunan perumahan ASN III diusulkan dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR di tahun 2021 dengan program penataan bangunan gedung karena ada kesesuaian program dan indikatornya,” ucapnya.
Sementara, rumusan program pada RPJMD 2020-2024 provinsi Maluku Utara, kata Salmin telah mengacu pada permendagri 90 tahun 2019. Selanjutnya, dikeluarkan Keputusan Mendagri, Nomor : 050-3708 Tahun 2020, tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku mulai tanggal dikeluarkan yaitu tanggal 5 Oktober 2020.
Olehnya itu, rumusan kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan setiap perangkat daerah kemudian mengacu pada Keputusan Mendagri tersebut.
“Jika Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebelumnya masih membolehkan perangkat daerah untuk menambah program dan kegiatan, maka dengan terbitnya Permendagri 90 dan Keputusan Mendagri Nomor : 050-3708 ini, telah menegaskan bahwa perangkat daerah dilarang menambah program dan kegiatan/sub kegiatan pada dokumen perencanaan maupun penganggaran diluar dari yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut,” pungkasnya. (ais).