(pelitaekspres.com) – BAKAUHENI –  Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan mengamankan sebanyak 2.159 Ekor burung tanpa dilengkapi Dokumen, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 wib Di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan ekor burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih dan 15 buah kardus kecil warna coklat yang dimasukan ke dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP yang dikemudikan oleh Syaiful Anwar, (43) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi  Jambi bersama Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah.

“Burung-burung tanpa Dokumen tersebut kami amankan saat melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju pulau jawan melalui pelabuhan Bakauheni.” Kata KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP, Ridho Rafika mewakil Kapolres Lamsel  AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (21/11/2021).

Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi yang berada Pekanbaru Riau, dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur.

“Ada sekitar 2.159 Ekor Burung berbagai jenis yang kami amankan, yang rencananya akan dibawa menuju Cibubur, Jakarta Timur,”

“Namun naas, burung liar terlindungi tersebut akhirnya dapat diamankan oleh Tim KSKP Bakauheni saat melakukan pemeriksaan  kepada semua penumpang dan kendaraan dari Lampung Menuju Pelabuhan Merak Banten.” Imbuhnya.

Guna penyidikan kedua sopir bersama barang buktinya berupa

– 460ekor Burung jenis Jalak Kebo.

– 975 ekor burung jenis Ciblek, 400 ekor Burung jenis Gelatik Batu, 100 ekor Burung jenis Pleci, 40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin.

– 40  ekor Burung jenis Srigunting Kelabu, 40 ekor Burung jenis Tepus Lurik.

– 12  ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor Burung jenis Poksai Hitam/Rambo, 11 ekor burung jenis cucak jenggot, 13 ekor Burung jenis Kepodang, 32 ekor Burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor Burung jenis Rambatan Loreng Doraemon, 14 ekor Burung jenis Pelatuk Bawang sudah diamankan KSKP Bakauheni guna penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung.

Pasal yang dilanggar dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. ”  Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Lamsel (*)