(pelitaekspress.com) -KENDAL – Sebuah warung yang berada di Jalan Alteri Desa Pucuksari Kecamatan Weleri  yang diduga kuat sebagai tempat transaksi kencing solar,  juga tempat penimbunan solar ilegal akhirnya berhasil digrebek Reskrim Polres Kendal, Sabtu (01/05/2021).

Warung yang berada di kawasan Jalan Alteri Weleri Semarang ini sudah lama melakukan penimbunan solar yang diambilkan dari Tanki truk. Penimbunan solar ini sengaja diperjual belikan oleh pemilik berinisial DL untuk dijual kembali ke proyek-proyek dan untuk konsumsi alat berat.

MFN selaku penjaga dari warung tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk menjaga warung tersebut dan melayani apabila ada truk Tanki yang akan setor solar kepadanya.

“Saya disini hanya sebagai penjaga mas, solar ini berasal dari truk yang “kencing” disini. Dan semua solar ini dijual ke proyek untuk ngisi BBM alat berat.” Jelas MFN kepada tim media.

MFN menambahkan juga, bahwa didalam warung tersebut terdapat kurang lebih ada 2310 liter solar yang siap dijual ke proyek-proyek yang ada disekitar Kendal .

Dugaan giat penimbunan dan penjualan solar ini sempat terendus oleh tim media dan ditindak lanjuti menjadi laporan atau pengaduan oleh HND selaku elemen masyarakat ke Reskrim Polres Kendal.

Mendapat laporan atau aduan, Tim Reskrim Polres Kendal unit 4 bersama-sama dengan tim media mendatangi lokasi. Dan akhirnya Tim Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan puluhan drum yang berisi solar yang diduga berasal dari penimbunan solar .

Reskrim Polres Kendal unit 4, Abdullah menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim media atas laporan dan aduan dari HND, “ujarnya.

“Kami telah mengamankan puluhan drum ini, dan dua orang penjaga warung yang berinisial MFN dan JS untuk segera kami bawa ke Polres Kendal untuk dimintai keterangan sesuai dengan aturan yang berlaku.” “ucap Abdullah kepada media.

Ucok Sinaga juga mengatakan lewat via telpon pada tim media, malam ini juga sekira pukul 21.43 WIB, akan  mengambil sample solar untuk di laboratorium, “ujarnya.

Ketua LSM Lira Jawa Tengah juga  mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Reskrim unit 4 Polres Kendal dengan sigapnya merespon laporan tim kami,  tim awak media dan LSM siap mengawal kasus solar ilegal sampai tuntas ,    pelaku harus ditindak tegas sesuai undang undang migas yang berlaku, karena penyalah gunaan BBM bersubsidi sangat merugikan Negara, “pungkasnya. (Hdk)