(pelitaekspres.com) -BANDARLAMPUNG -Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM, ASEAN Eng., memimpin rapat pembahasan efisiensi anggaran tahun 2025 di ruang rapat rektor lantai dua, Jumat, 28 Februari 2025.

Rapat membahas strategi dan langkah-langkah yang akan diterapkan Unila dalam upaya efisiensi anggaran sesuai dengan arahan pemerintah. Rapat dihadiri jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala biro, kepala lembaga, ketua unit pelaksana akademik, serta bagian perencanaan Unila.

Prof. Lusmeilia pada rapat tersebut menjelaskan, efisiensi anggaran di Unila mulai diterapkan sejak awal tahun 2025, sejalan dengan instruksi Presiden mengenai pelaksanaan efisiensi anggaran.

Menurutnya, efisiensi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan nominal anggaran, tetapi juga mencakup optimalisasi dalam berbagai aspek pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 dan seterusnya.

“Efisiensi bukan hanya tentang rupiah murni, tetapi juga ada beberapa hal utama lainnya yang harus diefisiensikan selama melaksanakan kegiatan tahun 2025 dan seterusnya,” ujar Prof. Lusmeilia.

Sebagai tindak lanjut, pada 18 Februari 2025, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek menerbitkan surat mengenai alokasi efisiensi anggaran untuk kementerian hingga perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Unila dalam hal ini turut melakukan identifikasi serta penyelarasan kebijakan agar sejalan dengan kebijakan nasional.

Prof. Lusmeilia menguraikan, efisiensi atau pemblokiran anggaran (automatic adjustment) merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga dan menjadi prioritas negara.

Istilah pemblokiran anggaran merujuk pada alokasi dana dalam DIPA yang untuk sementara tidak dapat digunakan sebelum mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, kewenangan untuk membuka blokir anggaran berada pada Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari Eselon I (Ditjen Dikti) Kemendiktisaintek. Proses relaksasi atau pembukaan blokir anggaran akan diupayakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan DPR RI.

Efisiensi anggaran Unila mencakup berbagai aspek belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Sebagai langkah konkret, Rektor Unila menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1991/UN26/PR.00/2025 pada 17 Februari 2025, tentang Strategi Pengendalian Belanja dalam Rangka Efisiensi Anggaran Universitas Lampung Tahun Anggaran 2025. Surat ini memuat pedoman teknis serta poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam implementasi efisiensi anggaran di lingkungan Unila.

Dengan langkah-langkah ini, Unila berkomitmen untuk tetap menjalankan program akademik dan non-akademik secara optimal meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran, demi mendukung keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan keuangan di Unila.(Red)

Tinggalkan Balasan