Skip to content

Ratusan Masyarakat Desa Watangrupia Datangi Kantor DPRD Wajo, Aspirasikan Dugaan Money Politic

(pelitaekspres.com)-WAJO ( SULSEL) – Ratusan masyarakat Desa Watangrumpia , Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, terkait dugaan money politic, Rabu, 02/06/2021.

Aksi damai didampingi LSM Waspamops LMRRI Kabupaten Wajo, yang di kodinatori oleh Jumardi selaku Ketua,  didampingi sejumlah aspirator mengungkapkan kalau pilkades di desa tersebut diduga terjadi  money politic yang  dilakukan oleh oknum BPD desa setempat dan dusun.

Untuk itu kami mewakili masyarakat desa Watangrumpia agar ini bisa ada tindak lanjut,  atau tindakan kedepannya agar ini tidak terjadi lagi  juga agar gesekan gesekan yang bisa saja terjadi itu bisa terhindarkan, ” Ucapnya

Dua di antata masyarakat yang datang ke DPRD,  yang berinisial  AM dan AB mengaku kalau peluncur kades watangrumpia yang ber inisial BSH memberinya uang  100 sampai  400 ribu rupiah,  ” jelasnya

Sementara Wakil Ketua II DPRD wajo,  H. Andi Senurdin Husaini, dalam penerimaan aspirasinya siap menindaklanjuti, dan apapun itu namanya Money Politik dilarang.

“Saya harapkan kepada masyarakat coba pilih pemimpin yang ahlaknya bagus dan berkompetensi, karena bagaimana mau mensejahterakan masyarkat kalau tìdak berkompetensi, “harapnya

Aspirasi diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo Andi Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, Anggota Komisi I, Andi Suleha Selle dan Andi Malle, Kabid Pemdes, Saiful MD.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saiful MD, menyampaikan kepada para aspirasi, bahwa Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 di Pasal 46:

(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh panitia PPKD

dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan.

(2) Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

(3) Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat

kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon, maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang.

(4) Mekanisme pengaduan dan Penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Di Pilkades Watangrumpia kami tidak menerima aduan dua hari setelahnya, maka kami anggap aman tidak ada masalah,” jelasnya kepada para Aspirasi dan DPRD Kabupaten Wajo.(amn)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan