(pelitaekspres.com) – BLITAR- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar kali ini membahas agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD, Selasa (05/09/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampungi Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i mengatakan, Rapat paripurna kali merupakan tindaklanjut surat dari Bupati nomor R/900/398/409/2023 tanggal 01 September 2023 perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2023 dan Ranperkada Perubahan Penjabaran tahun anggaran 2023.

“Menindaklanjuti hal itu dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.” Jelasnya.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan para Anggota Dewan atas kerjasamanya selama ini, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Sambungnya, kepada semua komponen masyarakat di Kabupaten Blitar, Bupati mengajak untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif dalam rangka menyongsong agenda nasional yakni Pemilihan Umum 2024.

“Semoga pesta demokrasi nantinya bisa berlangsung tertib, sukses dan lancar serta bisa membawa Kabupaten Blitar lebih maju,” imbuhnya. (Sekw/Mst)

 

Tinggalkan Balasan