(pelitaekspres.com)-METRO – Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, membuka pelatihan Internalisasi Kode Etik Bagi PNS Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, yang berlangsung di Aula Lec Kartika Metro, Senin (03/05/2021).
Dalam kesempatan itu, Welly Adiwantra Kepala BKPSDM Kota Metro menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman PNS kepada kode etik yang berlaku, menjaga mertabat PNS, dapat lebih meningkatkan disiplin kerja, menjalin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas yang kondusif, menciptakan dan memelihara perilaku yang profesional, dan meningkatkan kinerja dan citra pegawai fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Lanjutnya, dalam arahan Qomaru Zaman, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka setiap PNS harus melaksanakan kewajiban, dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang berlaku. Yang perlu diingat bahwa status PNS pada dasarnya adalah sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan menjadi seorang PNS yang bekerja pada pemerintah, otomatis juga akan terikat dengan peraturan mengenai disiplin kerja, serta konsekuensi yang harus diterima sejak awal bekerja.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, guna menambah wawasan dan pengetahuan, serta memberikan manfaat.
“Saya harap, dengan setelah diikutinya kegiatan ini, hendaknya dapat mensosialisasikan hal-hal terkait kode etik PNS, dapat menyampaikan amanah, memberi potensi dalam karier serta tugas-tugas pemerintahan, mampu menjaga martabat dan kehormatan ASN,” terangnya. (Pur/RS)