PUPR Kabupaten Banyuasin Gelar Raperda RTRW

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin.menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2024-2044.

Di hadiri Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc mewakili Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE. di gelar di Hotel Swarna Dwipa Selasa (29/10/24).

Dalam pelaksanaan pembangunan wilayah, Pemerintah Daerah (Pemda)mengacu ke RTRW yang menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah  pembangunan yang bersifat tarsial dan berimplikasi kepada keruangan.

Pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan, ruang, sehingga perlu pengaturan didalam rencana tata ruang wilayah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa RTRW dalam perencanaan berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau satu kali dalam 5 tahun.

” Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah mematuhi masa 5 tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T , M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, mengatakan RTRW Provinsi revisi 2024-2044 saat ini sudah di proses dan di evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang tidak lama lagi di terbitkan surat persetujuan evaluasi  kemudian akan di Perda kan, sehingga di perlukan nya  sinkronisasi.

” Sinkronisasi sangatlah penting antara Pemkab dan Pemprov khususnya untuk tata ruang wilayah dan kita selalu melakukan konsultasi publik setiap tahapan, kemudian diuji oleh pemerintah pusat  melalui Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN),” ucapnya.

Di tempat yang sama Edi Haryono Asisten III bidang administrasi dan Keuangan mewakili Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim didampingi Kepala Dinas PUPR Banyuasin Ir Apriansyah ST MM mengakui untuk pembangunan di kabupaten Banyuasin selama lima tahun terakhir masih kurang merata, sehingga kesenjangan ini menambah beban infrastruktur perkotaan serta berpotensi memperlebar disparitas antarwilayah.

” Tujuan Raperda ini untuk menyusun pedoman pembangunan yang lebih merata dan terstruktur juga berfungsi sebagai panduan utama pembangunan spesial yang berkelanjutan di Banyuasin,”katanya.

Perlu diketahui untuk pengaturan RTRW sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 untuk periode 2019-2039, sudah mulai menghadapi tantangan baru.

Dengan pesatnya pembangunan di beberapa wilayah menciptakan ketimpangan, di mana beberapa kawasan mengalami perkembangan lambat, sedangkan wilayah lainnya melaju cepat.

” Oleh sebab itu, revisi RTRW kali ini diharapkan dapat memuat kebijakan yang lebih komprehensif serta strategis guna mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan di seluruh sektor,” katanya.

” Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat merangkum seluruh masukan dari pemangku kepentingan, sehingga nantinya mampu mendorong kemajuan Banyuasin secara sinergis, dan dapat mengoptimalkan potensi Banyuasin dan menjadikannya wilayah yang lebih maju dan merata,” pungkasnya.(dkd)

 

Tinggalkan Balasan