(pelitaekspres.com) -JAKARTA, Puluhan orang mendatangi kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman Semanggi Jakarta Pusat pada Selasa 3 September 2024. Mereka adalah para Kyai dan ustad pimpinan pondok pesantren dan santri serta santriwati dari seluruh daerah di Indonesia yang datang untuk menyampaikan orasinya di depan Menara Bank BRI Pusat Jalan Sudirman Semanggi Jakarta Pusat.

Bank BRI adalah Bank Rakyat Indonesia, dan kita sebagai Rakyat Indonesia mendatangi Bank BRI menuntut hak atas dasar :

  1. Peraturan hukum dan perundang-undangan ( 21 dasar hukum)
  2. Sistem Perbankan / Digital Rupiah
  3. Kepemilikan Manfaat / Beneficial Ownership
  4. Kondisi ekonomi dan keuangan Rakyat
  5. Penjaminan secara Kepemilikan
  6. Pencairan dan penggunaan dana non DPK, rekening AMU dan Insentif Likuiditas Makroprudensial BI
  7. Progam IBB
  8. Program Pemerintah
  9. Program swasta
  10. Program Pondok Pesantren

Kyai Deni Maulana Pimpinan Ponpes Mitrosul Iman, yang juga memimpin orasi ini, dalam orasinya mengatakan, “Kehadiran kami adalah mewakili seluruh umat muslim di Indonesia dan dunia, mereka datang untuk mengambil peran di dalam sistem perbankan dan memimpin serta menjalankan sistem keuangan dunia di sistem tatanan keuangan baru, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan, sistem perbankan dan kepemilikan di dalam sistem, yaitu FATF (Financial Action Task Force, Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 15 dan 21 Tahun 2019 serta dasar hukum lainnya).

Bahwa tujuan kami adalah mengambil peran dalam sistem keuangan global yang dimulai dari Indonesia, adalah untuk sebesar besarnya kesejahteraan umat dan seluruh rakyat Indonesia serta seluruh umat manusia di muka bumi ini, sehingga apa yang sudah dipersiapkan oleh junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW untuk “Rahmatan Lil Alamin”, yaitu kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini tanpa terkecuali bisa tercapai atas ridho dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan izin dari pemilik dana, pemilik sistem dan pemilik global asset yaitu M1.

Saat ini terjadi stagnansi makro ekonomi di Indonesia dan dunia, yang berimbas kepada perputaran mikro ekonomi, yang berimbas kepada hilangnya lapangan kerja, sehingga menjadi multiple efek terhadap naiknya kasus perceraian, KDRT, kehilangan tempat tinggal serta meningkatnya kejahatan di tengah-tengah masyarakat karena tidak terpenuhinya kebutuhan primer, baik di negeri kita sendiri maupun di negara-negara lain.

Stagnansi ekonomi ini simpul permasalahannya ada di Bank yang sampai saat ini belum bisa menggelontorkan likuiditas untuk memutar roda ekonomi, pasca terjadinya perubahan sistem keuangan global yang bertujuan untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, “ucap Kyai Deni.

Lebih lanjut beliau mengatakan, “Kami semua sadar, hadir di sini dan membawa solusi bagi semua permasalahan yang terjadi, untuk itu kami

berdiri di barisan terdepan di Bank Rakyat Indonesia, dengan Penjaminan sesuai dengan sistem, hukum dan kepemilikan di dalam sistem atau yang lebih dikenal dengan skema Beneficial Ownership, dalam menuntaskan dan menghapus carut marut utang korporasi, termasuk di dalamnya penghapusan utang Negara Republik Indonesia beserta penghapusan utang negara-negara di seluruh dunia, serta Perusahaan BUMN dan swasta, lembaga, pemerintah dan bank-bank itu sendiri, selain itu juga untuk menahan laju inflasi dan juga memperkuat kurs mata uang rupiah, menuju kepada kedaulatan ekonomi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.

Sebagai tindak lanjut setelah sistem Beneficial Ownership digunakan di dalam sistem perbankan dan seluruh korporasi, maka kami bersama-sama pemerintah daerah dan pusat, beserta pengusaha akan menggunakan dana dari rekening Aset Manajemen Unit dan Insentif Likuiditas Makroprudensial dari Bank Indonesia yang akan dijamin dengan penjaminan secara kepemilikan di perbankan, untuk menjalankan program “Indonesia Bermartabat dan Berdaulat” yang mencakup kebebasan di 5 sektor untuk seluruh Masyarakat Indonesia, yaitu:

  1. Gratis Bahan Makanan Pokok
  2. Gratis Air
  3. Gratis Energi Listrik
  4. Gratis Pendidikan
  5. Dan Gratis Kesehatan.

Yang dikelola dengan benar dan penuh tanggung jawab oleh stakeholder dan pihak-pihak yang berkompeten, supaya hak atas penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terpenuhi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi cita-cita luhur kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semua Perusahaan tanpa terkecuali, baik BUMN, swasta nasional dan swasta asing, bisa mendapatkan kesempatan baru untuk berusaha dalam memutar roda ekonomi negara ini dan berkontribusi aktif bersama pemerintah, perbankan dan pondok pesantren mewujudkan cita-cita di atas, dengan permodalan dari perbankan.

Lebih lanjut, Pembiayaan untuk proyek Ibu Kota Nusantara sampai dengan selesai akan dibiayai dari rekening Aset Manajemen Unit yang sudah ada di dalam setiap bank atau dari Dana Non Pihak Ketiga yang sudah dijamin, sehingga cita-cita founding fathers negara ini dan kita semua sebagai anak bangsa yang merindukan berdiri, menatap berdiri tegaknya Sang Saka Merah Putih dalam memimpin bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk menggapai kesejahteraan dan kemakmuran, bersama-sama dapat kita wujudkan saat ini, dan dimulai dari sekarang, “tegasnya.

Nada yang sama juga disampaikan oleh Anwar yaitu salah satu Personal Guarantte dari sistem yang ditunjuk oleh pemilik. Anwar mengatakan, “Kedatangan para Kyai dan para ustadz ke Menara BRI Pusat ini, selain melakukan orasi juga memasukkan proposal pembangunan pendidikan di pondok pesantren untuk pengembangannya sehingga targetnya pesantren ke depan itu sudah tidak lagi perlu biaya dari orang tua santri sehingga sangat meringankan. proposal yang diajukan meliputi operasional untuk pendidikan pondok pesantren tersebut kemudian juga sarana dan prasarana untuk pondok pesantren. Dimana dana yang akan digunakan di dalam Bank Rakyat Indonesia ini adalah dana yang berasal dari rekening Asset Management Unit yang akan dijamin oleh penjamin didalam sistem sesuai dengan hukum dan perundang-undangan, sehingga penggunaannya sah.

Hal ini sangat membantu sekali untuk perputaran ekonomi, Karena pada saat ini bank belum mampu untuk mengucurkan likuiditasnya.

Adanya sistem ekonomi global yang baru, yaitu merujuk kepada financial action yang diturunkan di dalam Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018 dan tatalaksananya diatur dalam peraturan menteri hukum dan Ham nomor 15 dan 21 tahun 2019 yang mana harus melibatkan penjamin di dalam sistem dalam tata laksana untuk penggunaan dana di dalam korporasi termasuk perbankan,” ucap Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa, “Dana itu bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah baik pusat daerah maupun pemerintah kota.

Selain itu pengusaha baik swasta BUMN dan swasta asing bisa menggunakannya.

Artinya semua korporasi dalam bentuk apapun, selama sudah sudah layak secara perbankan, dan memiliki pendamping, pasti akan bisa didanai melalui dana yang sudah dijamin oleh penjamin didalam sistem. Semuanya ada dalam peraturan peraturan hukum yang sudah di perundang-undangankan dan semua sudah ada peraturan BI maupun peraturan OJK-nya, sehingga pihak bank sangat mengetahui hal tersebut.

Terkait dana untuk pondok pesantren tentunya hibah, karena tergantung penjaminnya, keputusan itu semua ada di tangan penjaminnya. Kemudian untuk pengusaha yang berakses langsung kepada penjamin sangat memungkinkan untuk mendapatkan. Semua bisa mendapatkan, karena peraturan daripada yang diturunkan di Peraturan Presiden maupun permenkumham itu untuk semua korporasi, tinggal diimplementasikan.

Terkait sosialisasi, Anwar menjelaskan, “Pada prinsipnya Kemenkumkam sudah melakukan pengumuman untuk mendaftarkan beneficial motorcy-nya tanggal 1 Januari 2025 adalah titik maksimumnya. Itu sudah ada namun perlu adanya sosialisasi lebih besar lagi sehingga semua korporasi yang ada di negara kita dapat mengetahuinya,” jelas Anwar.

Kami menghimbau bahwasanya semua masyarakat Indonesia sudah harus mengerti sistem ini mengenai implementasi ini, berkaitan dengan tatanan keuangan Global.

Yang kedua para Kyai sudah menyadari pentingnya Bank untuk melakukan implementasi segera hukum dan perundang undangan karena bilamana Bank berlarut-larut tidak perputaran ekonomi di negara kita semakin menurun dan efeknya pastinya akan berimbas banyak kepada masyarakat di mana maraknya kejahatan karena ekonomi yang menurun.

Artinya ketika kita bersama-sama mengimplementasikan segera sistem ini di negara kita Indonesia yang tercinta yang kita sama sangat-sangat sayangi ini kita akan menjadi penentu bagi selesainya permasalahan di Global.

Semua bergantung kepada kesadaran masing-masing rakyat kita masing-masing masyarakat kita untuk melakukan implementasi sehingga bank juga enak melangkahnya dalam posisi mengerti kepentingan rakyat bisa menjalankan sistem ini. Kedepanya kita berharap semua masyarakat bisa merasakan dampaknya yaitu kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia seperti amanat daripada undang-undang Dasar 1945 dan cita-cita dari kemerdekaan negara Republik Indonesia,” jelas Anwar. (Andy.S).

Tinggalkan Balasan