(pelitaekspsres.com) -LAMSEL  – Jajaran Polsek Sidomulyo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, Rabu (17/9/2024) sekitar pukul 17.30 wib .

Pengungkapan pelaku Curat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto SH MH, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Nurma (40) yang berprofesi sebagai PNS warga desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporannya sebut Kapolsek, bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira jam 02.00 wib di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Lamsel telah terjadi tindak pidana Curat yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yakni dengan cara pelaku masuk kerumah saat korban sedang tidur dengan cara mencongkel jendela kamar, dan keluar melalui jendela belakang usai menggondol barang- barang milik korban.

Adapun barang- barang yang diambil pelaku yaitu berupa: HP VIVO Y 53 warna hitam, 1 ( satu) buah hp Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp oppo reno 4, 1 (satu) buah jam tangan, 1 ( satu) buah liontin, 2 ( dua) buah kartu ATM milik korban, 1 ( satu) lembar SIM C an. Korban, 1 ( satu) buah tas,atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ” tuturnya.

Berbekal laporan korban dan saksi serta olah TKP yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku.

Selanjutnya pada hari Rabu (17/9/2024) sekitar pukul 17.30 wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku

JUM (25) warga Dusun Sandaran 1 RT 002 RW 001 desa Sukabanjar kecamatan sidomulyo lampung selatan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa  1 (satu) buah HP VIVO Y 53 warna hitam, 1 ( satu) buah hp Nokia warna biru, 1 (satu) buah kotak HP oppo reno 4, 1 ( satu) buah kotak hp nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan 1 ( satu) buah liontin, 2 ( dua) buah kartu ATM milik korban, 1 ( satu) lembar SIM C an. Korban, 1 ( satu) buah tas, 1 (satu) buah pisau golok alat utk congkel jendela,” papar Kapolsek.

Pelaku yang diancam dengan Pasal 363 KUHP saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” tandas Kapolsek. (Cak)

Tinggalkan Balasan